Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kejaksaan Negeri Brebes Musnahkan Barang Bukti dari 33 Perkara, Narkotika dan Obat Keras Ilegal

IMG 20260331 WA0052
Pemusnahan barang bukti Narkotika dan obat keras dari 33 Perkara oleh, Kepala Kejari Brebes , Eryana Ganda Nugraha, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, serta Hery Fitriansyah,anggota DPRD Kabupaten Brebes.(Foto Istimewa)

BREBES – Kejaksaan Negeri Brebes melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, di halaman kantornya pada Selasa (31/3/2026). Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Eryana Ganda Nugraha, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, serta anggota DPRD Kabupaten Brebes dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kategori perkara tindak pidana umum, yaitu 10 perkara terkait narkotika dan zat adiktif lainnya, 15 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 8 perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum lainnya.

Kepala Kejari Brebes Eryana Ganda Nugraha mengungkapkan bahwa perkara narkotika dan peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena menunjukkan bahwa peredaran zat berbahaya di masyarakat belum terkendali. “Perkara narkotika dan peredaran obat keras masih menjadi perhatian serius. Ini menunjukkan peredaran zat berbahaya di masyarakat belum terkendali,” ucapnya di sela kegiatan.

BACA JUGA:  Desak UMK 2026 Naik Jadi Rp 3,5 Juta, Aliansi Buruh Brebes Gelar Aksi Demonstrasi

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh obat keras tanpa izin edar dan zat adiktif, antara lain 8.350 butir Yarindo, 1.217 butir Hexymer, 939 butir Dextromethorphan, 711 butir Tramadol, serta ratusan butir Trihexyphenidyl dan jenis lainnya. Selain itu, aparat juga memusnahkan ganja seberat 622,93 gram dan sabu-sabu 11,19 gram. Tak hanya itu, ribuan botol obat bahan alam tanpa izin edar dan ratusan kosmetika ilegal juga ikut dimusnahkan, yang menandai maraknya peredaran produk tanpa pengawasan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menilai bahwa maraknya peredaran narkotika dan obat keras ilegal harus menjadi perhatian bersama, bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum. “Pemerintah daerah mendukung penuh langkah Kejaksaan. Ini alarm bagi kita semua bahwa pengawasan terhadap peredaran obat dan zat adiktif harus diperketat, termasuk di tingkat masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:  Chairul, Wartawan Kota Langsa Raih Juara 3 Beritain BPJS Kesehatan Sumut Aceh

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif berperan dalam pencegahan. “Peran keluarga dan lingkungan sangat penting. Jika ada indikasi peredaran, segera laporkan. Kita tidak boleh lengah karena dampaknya sangat luas, terutama bagi generasi muda,” pungkasnya.

 

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *