SOLOK — Perubahan lokasi pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 951 di Nagari Bukit Kanduang, Kabupaten Solok, memicu keberatan dari masyarakat yang terdampak. Sejumlah warga menyampaikan surat pernyataan sikap kepada Bupati Solok sebagai bentuk protes atas keputusan pemindahan lokasi pembangunan tersebut.
Penyampaian surat dilakukan pada Kamis (2/7/2026). Warga menilai perubahan titik pembangunan dilakukan tanpa keterbukaan dan tanpa melibatkan pemilik lahan yang terdampak langsung.
Dalam surat pernyataan sikap tertanggal 1 Juli 2026, sebanyak 16 pemilik lahan menyatakan menolak keputusan perubahan lokasi pembangunan yang disebut ditetapkan pada 28 Juni 2026. Mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan maupun memperoleh informasi mengenai adanya kesepakatan perubahan lokasi.
“Kesepakatan itu tidak pernah kami ketahui,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Solok.
Menurut warga, keputusan tersebut bertentangan dengan hasil musyawarah yang sebelumnya telah disepakati bersama. Mereka menyebut lokasi awal pembangunan Yon TP 951 telah ditetapkan melalui Musyawarah Nagari Bukit Kanduang pada 30 April 2026, kemudian diperkuat dengan pemancangan titik lokasi pada 2 Juni 2026.
Selain mempersoalkan mekanisme pengambilan keputusan, warga juga mengkhawatirkan dampak perubahan lokasi terhadap lahan pertanian produktif yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat. Mereka menilai perpindahan lokasi berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan serta kehidupan sosial dan budaya masyarakat nagari.
Meski menyampaikan keberatan, warga menegaskan tidak menolak pembangunan Yon TP 951. Mereka meminta agar proyek tersebut tetap dilaksanakan di lokasi yang telah disepakati sebelumnya melalui musyawarah.
Tokoh masyarakat Bukit Kanduang, Datuak Panduko Basa, mengatakan langkah penyampaian surat merupakan upaya masyarakat untuk mempertahankan hak atas tanah ulayat sekaligus meminta pemerintah menghormati hasil kesepakatan yang telah dicapai.
“Ini bukan penolakan terhadap pembangunan. Kami mendukung pembangunan, tetapi pemerintah juga harus menghormati hak masyarakat dan mendengar aspirasi warga,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Hamidi. Menurut dia, masyarakat hanya menginginkan adanya kepastian hukum, keterbukaan, dan konsistensi pemerintah dalam setiap pengambilan keputusan.
“Kami mendukung pembangunan, tetapi keputusan yang menyangkut masyarakat jangan diubah secara sepihak tanpa dasar yang jelas dan tanpa melibatkan warga yang terdampak,” katanya.
Hingga surat keberatan disampaikan, warga berharap Pemerintah Kabupaten Solok segera membuka ruang dialog dengan seluruh pihak terkait. Mereka menilai komunikasi yang terbuka diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas serta dapat menghasilkan solusi yang mengakomodasi kepentingan pembangunan dan hak-hak masyarakat.
Agar lebih memenuhi standar pemberitaan media arus utama, sebaiknya berita ini juga dilengkapi dengan konfirmasi atau tanggapan dari Bupati Solok atau pihak pemerintah daerah sehingga pemberitaan menjadi lebih berimbang. (dioksida)








