LAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pemantauan Kebijakan Publik (LSM- L@pakk) mengendus dugaan korupsi pada Dinas kehutanan provinsi Lampung, pada anggaran budidaya lebah madu di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, dimana anggaran tersebut bersumpah dari Dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 senilai Rp800 juta, yang dialokasikan terdiri dari empat kelompok.
Berdasarkan penelusuran, adapun masing-masing kelompok mendapatkan bantuan sebesar Rp. 200.000.00. untuk pengadaan set up lebah madu, pakaian anti sengat dan ektraktor kelompok tani.
Mengenai itu, Ketua Umum LSM L@pakk Nova Hendra mengatakan, pihaknya berencana melakukan unjuk rasa berlanjut melaporkan hasil investigasi mereka kepada aparat penegak hukum yaitu kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Lampung.
“Dan yang lebih aneh kenapa sampai sekarang belum ada tersangka dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Apakah dinas Kehutanan Provinsi Lampung kebal hukum?, “Ungkap Nova Hendra, Rabu (13/3/24).
Dikatan olehnya, belum ditetapkannya sebagai tersangka dari diduga pelaku menimbulkan pertanyaan. Bilamana terjadi tindak pidana korupsi, tidak akan mungkin pimpinan di dinas tersebut tutup mata atau melakukan pembiaran begitu saja.
“Kenapa sampai sekarang belum ada tersangka dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, yang notabene tempat pemberi bantuan karena aneh saja seorang bawahan mampu berani korupsi tanpa ada bantuan atasan, sesuatu yang mustahil, “terangnya.
Untuk itu, LSM L@pakk meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya kejaksaan tinggi Lampung, untuk mengambil alih perkara lebah madu yang di proses oleh Kejari Tanggamus, agar di periksa secara menyeluruh terang menerang dan transparan khusus nya pemeriksaan PPK dan PPTK kegiatan lebah madu dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung,
” Dan kami menunggu keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, “pungkasnya. (*/vit)