Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kejaksaan Langsa Tuntut Hukuman Mati kepada Tujuh Terdakwa Kasus 27 Kilo Kokain

IMG 20251113 001725
Pembacaan tuntutan hukuman mati kepada tujuh terdakwa kasus 27 Kilogram kokain oleh JPU Kejaksaan Negeri Langsa di Pengadilan Negeri Langsa. (Foto:hariandaerah.com/IG.KejariLangsa).

KOTA ‎LANGSA – Kejaksaan Negeri Langsa melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati kepada tujuh terdakwa dalam kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis kokain seberat 27 Kilogram lebih di Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Rabu (12/11/2025).

Kasus peradaran Narkoba jaringan lintas Provinsi ini merupakan pengungkapan dari penyelidikan Satuan Res Narkoba Polres Langsa, dimana ketujuh tersangka dan barang bukti (BB) kokain seberat 27.853,26 gram telah diserahkan kepada Kejari Langsa pada 7 Agustus lalu.

‎Adapun tujuh terdakwa masing-masing, yaitul MZ (27) dan KF (30), warga Kecamatan Manyak Payed serta MH (33), warga Kecamatan Seruway,, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kemudian US (57), MA (50), dan SA (46), warga Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat serta MATS (46), oknum Polri yang meeupakan warga Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Humas dan Protokoler PN Langsa, Iman Harrio Putmana menyampaikan, perkara yang melibatkan tujuh terdakwa dengan BB kokain seberat 27 Kilogram sejauh ini menurutnya merupakan kasus yang terbesar untuk jenis kokain di Indonesia.

“Penangkapan kasus dengan 7 terdakwa dan BB dalam jumlah besar dengan berat total 27 Kilogram ini imformasinya sejauh ini merupakan yang terbesar untuk jenis kokain di Indonesia,” ucap Humas PN Langsa.

Iman pun menjelaskan, perkara tersebut saat ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Langsa sejak dilimpahkan pada bulan Agustus lalu dan hingga hari ini, sidang telah mencapai tahap pembacaan tuntutan oleh JPU.

‎”Putusan akhir diperkirakan akan dijatuhkan dalam satu hingga dua minggu ke depan setelah proses pledoi (nota pembelaan) selesai. Agenda pledoi dijadwalkan pada hari Rabu, 19 November mendatang,” terang Iman.

Lebih lanjut dikatakan, untuk nama hakim yang menangani perkara ini belum dapat dipublikasikan demi menjaga kredibilitas, integritas, serta keamanan para hakim.

“Hingga setelah putusan resmi dikeluarkan, informasi lengkap dan jelas mengenai kasus ini akan disampaikan kembali,” sebutnya.

Humas PN Langsa ini menambahkan, bahwa saat ini proses pembuktian telah selesai dilakukan dengan menghadirkan saksi-saksi serta barang bukti.

“JPU juga telah menyampaikan kesimpulan akhir dalam tuntutannya. Benar tuntutan terhadap tujuh terdakwa adalah pidana mati,” ujarnya.

Terakhir Iman juga menyampaikan, bahwa pembacaan tuntutan sempat tertunda dua kali karena JPU harus menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung.

‎”Harus dicatat, pembacaan tuntutan sempat tertunda dua kali karena JPU harus menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung, mengingat kasus ini menjadi perhatian hingga tingkat pusat,” ungkap Imam Harrio Putmana.

Pembacakan tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa atas perbuatannya yang melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 jo. Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Daud Siregar diketahui berdasar laman Instagram Kejaksaan Negeri Langsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *