BREBES – Setiap tahun, masyarakat kerap disuguhi pemberitaan tentang pemerintah daerah yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Spanduk ucapan selamat dipasang, seremoni penghargaan digelar, dan capaian itu sering diposisikan sebagai indikator utama keberhasilan tata kelola keuangan daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Diryo Suparto, Dosen FISIP UPS Tegal sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, dalam keterangannya kepada awak media hariandaerah.com pada Senin (15/6/2026).
Menurutnya, fenomena ini kembali mencuat seiring banyaknya daerah yang mampu mempertahankan bahkan meningkatkan capaian WTP. Di satu sisi, keberhasilan ini patut diapresiasi sebagai bukti membaiknya kualitas pengelolaan keuangan negara. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: apakah opini WTP benar-benar mencerminkan kualitas pemerintahan yang baik secara menyeluruh?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan mengingat masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan—mulai dari pelayanan publik yang belum maksimal, kualitas pembangunan yang beragam, ketimpangan kesejahteraan, hingga kasus korupsi yang justru terjadi di daerah-daerah yang telah berulang kali memperoleh WTP. Oleh karena itu, sudah saatnya opini WTP tidak lagi dipahami sebagai ajang prestasi semata, melainkan sebagai pengingat akan komitmen dan tanggung jawab besar pemerintah daerah dalam mengelola amanah publik.
Secara konseptual, Diryo menjelaskan bahwa WTP adalah pernyataan profesional auditor yang menyatakan laporan keuangan telah disajikan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
“Artinya, WTP hanya menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. Bukan menilai keberhasilan pembangunan, kualitas pelayanan, tingkat kesejahteraan, atau bebasnya daerah dari korupsi,” tegasnya.
Di sinilah sering terjadi kesalahpahaman. Banyak pihak menganggap WTP sebagai “sertifikat pemerintahan terbaik”, padahal hakikatnya tidak demikian. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, pengelolaan keuangan hanyalah satu unsur. Masih ada dimensi lain yang tak kalah penting, seperti transparansi, efektivitas kebijakan, partisipasi masyarakat, integritas birokrasi, serta hasil pembangunan yang dirasakan langsung oleh warga. Oleh sebab itu, WTP bukanlah garis akhir, melainkan titik awal untuk memperkuat kinerja secara lebih menyeluruh.
Dalam kajian kebijakan publik, terdapat perbedaan mendasar antara akuntabilitas administratif dan akuntabilitas substantif. Akuntabilitas administratif berfokus pada kepatuhan terhadap prosedur dan aturan, sedangkan akuntabilitas substantif menitikberatkan pada hasil nyata yang dinikmati masyarakat.
“Banyak daerah sudah bagus dalam mengelola administrasi keuangan sehingga memperoleh WTP. Namun tantangan terbesarnya adalah memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi publik. Masyarakat tidak hanya butuh laporan yang rapi, tetapi juga butuh jalan yang layak, pendidikan berkualitas, layanan kesehatan terjangkau, dan pelayanan birokrasi yang cepat,” ujar Diryo.
Dalam konteks ini, WTP seharusnya menjadi sarana membangun kepercayaan publik, bukan sekadar simbol prestise birokrasi.
Diryo juga mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berulang kali menegaskan: opini WTP bukanlah indikator tunggal integritas suatu daerah. Fakta menunjukkan tidak sedikit kepala daerah atau pejabat publik yang terjerat kasus korupsi meski daerahnya telah lama meraih WTP. Hal ini membuktikan bahwa kepatuhan terhadap aturan belum tentu sejalan dengan integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Capaian WTP tidak boleh menimbulkan rasa puas berlebihan. Sebaliknya, hal itu harus menjadi motivasi untuk memperkuat sistem pengendalian internal, menanamkan budaya antikorupsi, serta meningkatkan transparansi dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Satu hal yang perlu diwaspadai adalah risiko menjadikan WTP sebagai tujuan utama semata. Jika perhatian birokrasi hanya tertuju pada pemenuhan syarat administrasi, maka energi dan sumber daya justru berkurang untuk mendorong inovasi pelayanan dan peningkatan kualitas kebijakan. Fenomena ini disebut sebagai pergeseran tujuan, di mana kepatuhan prosedur menggantikan tujuan utama pemerintahan, yaitu menciptakan manfaat bagi masyarakat.
Jika warga masih menghadapi pelayanan yang lambat, pembangunan yang belum merata, atau infrastruktur yang kurang memadai, maka capaian WTP belum sepenuhnya mencerminkan keberhasilan tata kelola pemerintahan.
Agar opini WTP benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, Diryo Suparto menyampaikan enam rekomendasi strategis:
1. Menggabungkan indikator kinerja keuangan dengan indikator hasil pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
2. Memperkuat sistem pengendalian internal serta pengawasan berbasis risiko.
3. Meningkatkan transparansi penggunaan anggaran melalui data yang mudah diakses dan dipahami publik.
4. Memperluas partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, penganggaran, dan evaluasi program pembangunan.
5. Memperkuat pendidikan integritas dan budaya antikorupsi di seluruh jajaran birokrasi.
6. Menjadikan WTP sebagai sarana pembelajaran untuk perbaikan tata kelola secara berkelanjutan.
“Opini WTP tetap penting dan layak dihargai, namun jangan direduksi menjadi alat pencitraan semata. Esensi mengelola keuangan negara adalah menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. WTP harus menjadi pengingat bahwa setiap rupiah yang dikelola berasal dari rakyat dan harus kembali untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintahan tidak hanya terletak pada penilaian auditor, melainkan seberapa besar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.









