BREBES – Pertanyaan mengenai apakah sistem merit di Kabupaten Brebes sudah berjalan tidak bisa dijawab secara hitam-putih. Dalam perspektif kebijakan publik, keberhasilan tidak hanya diukur dari keberadaan regulasi atau penghargaan, melainkan dari konsistensi penerapannya dalam praktik birokrasi sehari-hari.
Hal ini disampaikan pengamat kebijakan publik dari Pusat Studi Politik dan Kebijakan (PSPK) Jawa Tengah, Azra Fadilah Prabowo, dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (2/7/2026).
Secara objektif, Pemerintah Kabupaten Brebes telah menunjukkan kemajuan dengan meraih Anugerah Meritokrasi kategori “Baik” pada tahun 2023 dengan nilai 270,5. Penghargaan ini membuktikan fondasi sudah dibangun, mulai dari perencanaan kebutuhan ASN, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, hingga sistem informasi kepegawaian. Namun, Azra menegaskan bahwa penghargaan hanyalah titik awal, bukan garis akhir.
Mengacu pada teori implementasi kebijakan George C. Edward III, keberhasilan kebijakan bergantung pada komunikasi, sumber daya, sikap pelaksana, dan struktur birokrasi. Artinya, sistem merit tidak cukup hanya tertulis di atas kertas, melainkan harus menjadi budaya organisasi.
“Bisa diibaratkan seperti petani bawang merah. Benih unggul memang penting, tetapi panen yang baik hanya tercapai jika pengairan, pemupukan, dan perawatan seimbang. Regulasi adalah benihnya, integritas birokrasi adalah perawatannya,” ujar Azra.
Dalam pendekatan teori Sistem Merit dan Manajemen Publik Baru, jabatan seharusnya diberikan berdasarkan kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kinerja—bukan kedekatan pribadi atau pertimbangan politik. Inilah tantangan terbesar yang masih dihadapi, termasuk di Brebes.
Azra menilai dinamika politik daerah kerap memengaruhi birokrasi. Pergantian pemimpin sering memicu ekspektasi rotasi jabatan, dan di sinilah kualitas sistem merit diuji: apakah promosi didasarkan pada penilaian objektif atau kepentingan politik jangka pendek?
Di sisi lain, langkah Pemkab Brebes memperkuat manajemen talenta ASN melalui berbagai pembinaan menunjukkan adanya komitmen menuju birokrasi profesional. Meski demikian, Azra menyoroti sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan:
• Meningkatkan transparansi promosi dan mutasi agar ASN serta publik yakin keputusan berbasis kompetensi.
• Mempertegas objektivitas penilaian kinerja sebagai dasar utama pengembangan karier.
• Mengubah pola pikir seluruh aparatur, karena sistem merit bukan sekadar soal aplikasi atau dokumen, melainkan budaya kerja.
Ia menyimpulkan dengan analogi membangun rumah: “Brebes saat ini sudah memiliki pondasi yang kuat. Namun rumah belum selesai hanya dengan pondasi; masih butuh dinding, atap, dan perawatan agar nyaman ditinggali. Penghargaan adalah pondasi, konsistensi adalah bangunannya.”
Menurut Azra, arah yang ditempuh sudah positif, namun meritokrasi sejati baru terwujud jika seluruh proses berjalan konsisten, transparan, akuntabel, dan tahan terhadap tekanan politik. Ukuran keberhasilan sesungguhnya bukanlah banyaknya piala, melainkan tumbuhnya kepercayaan: ASN yakin prestasi dihargai, dan masyarakat yakin pelayanan diberikan oleh orang yang tepat di posisi yang tepat.
“Esensi meritokrasi sederhana saja: bukan memilih orang yang dekat, melainkan menempatkan orang yang tepat demi kepentingan warga Brebes,” pungkasnya.














