Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Penolakan BPH Migas atas Permintaan Mualem, Publik Minta Anggota DPR Kawal Aspirasi Rakyat

WhatsApp Image 2025 03 03 at 21.41.38
Penolakan BPH Migas atas Permintaan Mualem, Publik Minta Anggota DPR Kawal Aspirasi Rakyat. (Foto: Ist).

ACEH UTARA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menolak permintaan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang mengusulkan penghapusan kebijakan penggunaan kode batang (barcode) dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Aceh.

Permintaan tersebut disampaikan Mualem —sapaan Muzakir Manaf— tak lama setelah resmi dilantik sebagai Gubernur Aceh. Ia meminta Pemerintah Indonesia menghapus kebijakan barcode yang selama ini diberlakukan di Aceh untuk pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar, dengan alasan mempermudah akses masyarakat terhadap bahan bakar bersubsidi.

Namun, melalui surat resmi yang ditujukan kepada Gubernur Aceh pada Senin (4/3/2025), Kepala BPH Migas Erika Retnowati menegaskan bahwa permohonan tersebut ditolak. Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ketua DPRA, dan Plt Dirjen Migas KESDM.

Dalam surat tersebut, BPH Migas merinci empat alasan utama yang menjadi dasar penolakan permohonan Mualem:

  1. Kepatuhan Regulasi
    Pendistribusian BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
  2. Akuntabilitas Anggaran Negara
    Subsidi BBM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga penggunaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sistem barcode dinilai sebagai instrumen penting dalam memastikan subsidi tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.
  3. Efektivitas Teknologi Barcode
    Teknologi barcode atau QR Code dianggap sebagai metode efektif dalam memverifikasi identitas penerima manfaat, sehingga mencegah potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
  4. Pencegahan Penyimpangan
    Digitalisasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mampu menekan penyelewengan BBM subsidi. Penghapusan barcode dikhawatirkan akan memperburuk penyalahgunaan dan membuat masyarakat yang berhak tidak mendapat jatah akibat keterbatasan kuota.
BACA JUGA:  Upaya Pencegahan Stunting, Pj Bupati Nagan Raya Tinjau Kegiatan Germas

BPH Migas menyadari kekhususan Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Namun, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan subsidi tetap menjadi prioritas utama.

“BPH Migas tetap berkomitmen menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi BBM subsidi demi memastikan penyaluran tepat sasaran,” ujar Erika dalam surat tersebut.

Hen, salah satu masyarakat Aceh, meminta anggota DPR RI, seperti Nasir Djamil, agar mendukung penuh langkah-langkah Gubernur Aceh, Mualem, dalam memperjuangkan penghapusan kebijakan barcode BBM subsidi. Menurutnya, kebijakan ini dinilai memberatkan masyarakat kecil dan tidak sejalan dengan kondisi sosial ekonomi di Aceh.

“Kami berharap wakil rakyat benar-benar memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan mencari solusi terbaik tanpa menambah beban rakyat,” ujarnya.

Dalam upaya menggali pandangan pengawasan hukum atas penolakan kebijakan penghapusan barcode dalam distribusi BBM bersubsidi di Aceh, wartawan mencoba menghubungi anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil, pada Senin pukul 11.57 WIB (05/03/2025) untuk meminta tanggapan terkait perjuangan Gubernur Aceh Mualem yang ditolak oleh BPH Migas.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Asahan Lakukan Pencoblosan dalam Pemilu 2024

Masyarakat menaruh harapan besar kepada wakil rakyat di Komisi III DPR RI agar memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran tanpa menghambat akses masyarakat, khususnya di wilayah Aceh. Publik menanti langkah konkret anggota DPR RI Komisi III dalam mengawal kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan aspek pengawasan hukum.

Pertanyaan yang muncul, apakah kebijakan penghapusan barcode berpotensi memperlemah pengawasan hukum atau justru membuka akses lebih luas bagi masyarakat? Publik Aceh mendesak agar wakil rakyat bersikap tegas dalam mendukung kebijakan yang memudahkan masyarakat, sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi tidak disalahgunakan.

Hingga berita ini diturunkan, Nasir Djamil belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi. Pandangan resmi Komisi III DPR RI dinantikan sebagai bentuk komitmen dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi yang berkeadilan di Aceh.

Penulis

Editor: Herlin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *