Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Permudah Program PTSL, Pimipinan Komisi II DPR RI Minta Mendagri Terbitkan SKB

Soal Penghapusan Skripsi? Harus Ada Aturan Baku, Kampus Jangan Dilepas Tentukan Kebijakan Sendiri
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi. (Foto: Dok. DPR RI)

Hariandaerah.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk melanjutkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Kementerian ATR/BPN, Kemendagri dan Kemendes, untuk menertibkan surat tanah lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL-red). Karena kata Dede, hal tersebut penting dilakukan untuk memperlancar program PTSL di daerah berjalan.

“Ini perlu dilanjutkan lagi. Tambahannya juga dengan Kapolri dan juga Kejaksaan karena kadang-kadang misalnya ada angka yang lebih ada APH (aparat penegak hukum) masuk,” kata Dede kepada Mendagri Tito Karnavian dalam rapat Komisi II di Kompleks Parlemen dikutip dari terasmedia.co , Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025)

“Nah, ini penting sekali karena saya melihat, pemberian PTSL ini hambatannya justru di desa itu sendiri,” tambahnya.

BACA JUGA:  RDP Bareng Menteri ATR/BPN, Dede Yusuf Sebut Kepala Desa Kohod Sedang Diperiksa Kejagung

Menurut Dede, masalah PTSL di desa, ada banyak warga yang kesulitan mendapatkan haknya karena ulah kepala desa yang tak mau kerja sama. Masalah utamanya lagi-lagi soal uang. Ada perbedaan biaya yang harus dibayar warga antara pengurusan surat berdasar AJB (Akta Jual Beli) dengan PTSL.

BACA JUGA:  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dorong Kualitas Layanan Pertanahan Untuk Masyarakat

“Saya berkeliling ke beberapa kantor-kantor pertanahan, terutama mengenai pembagian PTSL. PTSL ini berjalan baik, tapi banyak juga yang kepala desa sulit bekerja sama,” ucap Dede.

Dede mengatakan, ada dua rezim, untuk yang pertama. Rezim PTSL itu pemberian gratis. Hanya berbiaya (Rp) 150 ribu sampai 200 ribu ke kantor desa. Ada lagi namanya rezim AJB. Rezim AJB ini bisa (Rp) 3 juta sampai Rp 5 juta yang dilakukan oleh desa.

“Nah itu yang menyebabkan banyak juga desa tidak sepenuh hati ingin memberikan PTSL tersebut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *