SIMEULUE – Penjabat Bupati Simeulue Ahmadlyah, SH., di dampingi Plt Sekda Asludin, SE., M. Kes., Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dedi Erisma, SE., serta Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Sahirman, S. Ag., M. Si., hadiri rapat kerja Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), Rabu (23/11/2022).
Rapat kerja terkait dengan optimalisasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( jamsostek ) bagi tenaga kerja Non ASN di wilayah Kabupaten Simeulue, raker tersebut berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah, kegiatan tersebut di gagas oleh Dinas Nakertrans Kabupaten Simeulue dengan BPJS ketenagakerjaan Cabang Meulaboh.
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Simeulue, Kasirman, SE., dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini seyogyanya dilakukan beberapa bulan lalu, namun dikarenakan sesuatu dan lain hal maka raker baru dapat dilaksanakan pada hari ini.
Masih menurut kepala Dinas Nakertrans, kegiatan ini dirangkai dengan penyerahan santunan bagi keluarga nelayan yang mengalami musibah beberapa waktu lalu, serta penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah daerah kabupaten Simeulue dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Meulaboh.
Pada kesempatan itu, Kepala BPJS Cabang Meulaboh mengatakan, kegiatan ini sebelumnya telah di koordinasikan dengan pemerintah kabupaten Simeulue namun penyerahan sekaligus penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) dan penyerahan santunan kepada keluarga korban baru akan dilaksanakan pada hari ini, ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala BPJS Cabang Meulaboh itu mengatakan, dengan hadirnya BPJS bagi tenaga kerja non ASN diharapkan akan membawa manfaat bagi penerima, selain santunan kematian BPJS ketenagakerjaan juga diperuntukkan bagi kesehatan, jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Simeulue Ahmadlyah, SH., dalam arahannya mengatakan, ucapan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh yang telah mengupayakan melaksanakan kegiatan ini.
Lebih lanjut, Pj Bupati Simeulue mengatakan, Pemerintah Kabupaten Simeulue komitmen memikirkan bagaimana jaminan sosial bagi masyarakat Kabupaten Simeulue termasuk jaminan sosial bagi tenaga kerja nonon ASN.
“Kendati demikian, jika konsekuensi penandatanganan MoU telah dilakukan namun masih ada warga kita tidak melakukan kewajiban dalam membayar sehingga akan terhenyak secara otomatis maka jika ada insiden sebagaimana yang telah terjadi tidak dapat di bayarkan, ini bukanlah sebuah diskriminasi namunerulak sebuah aturan bagi pelaksana BPJS tenaga kerja,” ujar pj Bupati Simeulue itu.
“Tak hanya itu, jaminan sosial ketenagakerjaan ini tidak harus pada pegawai non ASN dan nelayan, jika memang memenuhi syarat maka para pekerja swasta, baik itu operator pada perusahaan dan sopir angkutan perlu di lakukan komitmen agar masyarakat kita dapat terlindungi terutama bagi keberlangsungan kehidupan keluarga,” terang Ahmadlyah.
Usai memberikan arahan dan bimbingan, Pj Bupati Simeulue menyerahkan santunan secara simbolis kepada keluarga nelayan yang meninggal dunia beberapa waktu lalu, penyerahan tersebut turut disaksikan oleh Plt Sekda, Kepala BPJS Cabang Meulaboh dan Kepala Dinas Nakertrans.
Rapat kerja jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sejumlah kurang lebih 2654 peserta tersebut, tampak dihadiri Inspektur Kabupaten Simeulue Drs. Alwi, Kepala BPKD Marlian, S.I.P Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Isdawati, S. Pi., dan para Kepala SKPK lainnya.








