SIMEULUE – Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus memastikan seluruh warga negara memperoleh hak administrasi kependudukan, termasuk para tahanan dan narapidana. Untuk itu, Disdukcapil Simeulue turun langsung melakukan layanan jemput bola ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang, Senin (27/04/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan guna menjamin terpenuhinya hak identitas kependudukan bagi warga binaan pemasyarakatan, sekaligus mempercepat sinkronisasi data kependudukan di lingkungan lapas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simeulue, Buyung Ali Kardin, S.Pd mengatakan, pelayanan jemput bola ini merupakan tindak lanjut atas surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 400.8.1.2/4187/Dukcapil tertanggal 24 April 2026.
Surat tersebut, kata dia, juga menindaklanjuti permintaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui surat Nomor PAS-UM.01.01-131 tanggal 23 April 2026 perihal permintaan perekaman data kependudukan bagi tahanan dan narapidana.
“Layanan jemput bola kali ini fokus pada verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), perekaman biometrik, serta pemadanan data penduduk bagi tahanan dan narapidana di Lapas Simeulue,” ujar Buyung Ali Kardin.
Menurutnya, dokumen administrasi kependudukan sangat penting dimiliki setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum maupun masa pidana. Identitas yang valid akan memudahkan akses terhadap berbagai layanan negara, proses pembinaan, hingga kebutuhan hukum lainnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk komitmen Disdukcapil Simeulue dalam menghadirkan pelayanan yang inklusif dan merata tanpa diskriminasi.
“Semua warga negara memiliki hak yang sama atas identitas kependudukan. Karena itu, kami hadir langsung ke lapas agar pelayanan bisa menjangkau seluruh masyarakat, termasuk warga binaan,” tambahnya.
Buyung Ali Kardin berharap, melalui program jemput bola tersebut, tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Simeulue dapat terus meningkat.
“Kami memastikan tidak ada satu pun warga yang kehilangan hak administrasi kependudukannya, hanya karena keterbatasan akses layanan,” pungkasnya. (Q)








