Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Polda Aceh Limpahkan Abu Laot ke Kejati Aceh Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Polda Aceh
Polda Aceh telah melimpahkan berkas perkara Muhammad Ishak atau Abu Laot ke Kejati Aceh atas kasus pencemaran nama baik, Rabu (22/11/2023) (Foto: hariandaerah/JBR)

BANDA ACEHPolda Aceh telah melimpahkan berkas perkara Muhammad Ishak atau Abu Laot ke Kejati Aceh atas kasus pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh advokat senior Sayed Muhammad Muliady karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dirinya di media sosial.

Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, kasus Abu Laot saat ini masih menunggu hasil Penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh.

“Kasus Abu Laot masih menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, apa P21 atau ada P19 lagi,” kata Winardy, Rabu (22/11/2023).

BACA JUGA:  Yayasan Wakaf Baitul Asyi Gandeng Bank Aceh Terima Wakaf

Muhammad Ishak atau Abu Laot ditahan di sel tahanan Polda Aceh pada 8 Oktober 2023 yang sebelumnya diamankan di Cianjur, Jawa Barat.

Kasus tindak pidana dirinya diketahui terjadi tanggal 30 Agustus 2023 lalu. Ada dua video yang dibagikan Abu Laot yang keduanya memuat unsur pencemaran nama baik.

BACA JUGA:  Saat Nyetir, Warga Bener Meriah Maninggal Di Ulee Kareng 

Dalam videonya, seleb TikTok Abu Laot telah menyebarkan berita bohong dengan mengatakan bahwa Sayed Muhammad Muliady memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar sabu untuk naik Caleg, dan penyedia tempat prostitusi di Banda Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *