KOTA LANGSA – Kepolisian Resort (Polres) Langsa berhasil menangkap dua orang pencuri telepon genggam (HP) jenis iPhone jenis 14 Pro Max dan 11 melalui pelacakan posisi dari fitur iCloud, Sabtu (20/09/2025).
Kedua pencuri yang berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa yaitu RA (39), warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota dan MA (27), warga Kota Lintang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi menyampaikan bahwa kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari pelacakan posisi dari fitur iCloud HP korban, yang menunjukkan sinyal ponsel berada di Gampong Jawa Muka,” ucap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut AKP M Hasbi mengatakan, tim Resmob bersama korban kemudian melakukan penyisiran lokasi hingga menemukan iPhone yang disembunyikan RA di dalam tas hitam berlapis plastik putih.
“RA pun mengaku mencuri dua unit iPhone bersama MA. Berdasarkan pengakuan ini, kami menangkap MA di sebuah rumah di kawasan Gampong Jawa Muka,” terang Hasbi.
Kemudian dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan dua iPhone dengan tipe 14 Pro Max dan 11, serta peralatan yang digunakan untuk membobol sepeda motor.
“Adapun modus pencurian, pelaku melakukan dengan mencongkel jendela rumah korban dan mengambil iPhone menggunakan kayu panjang,” ungkap AKP M Hasbi.














