Jakarta – Purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Laut, Soleman B. Ponto, menilai konsep coast guard tunggal seperti di Amerika Serikat tidak kompatibel dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis itu menegaskan, struktur keamanan laut Indonesia sejak awal dirancang berbasis diferensiasi fungsi dan kewenangan sektoral, bukan konsolidasi lintas lembaga.
“Indonesia bukan negara coast guard–centric. Dalam sistem kita, koordinasi bukan kewenangan, efektivitas bukan jumlah lembaga, dan keamanan bukan tumpang tindih institusi,” kata Ponto dalam keterangannya.
Bakamla Dinilai Bukan Otoritas Tunggal, Menurut dia, anggapan bahwa pembubaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) akan menghilangkan coast guard nasional berangkat dari asumsi keliru.
Ia menegaskan, secara hukum Indonesia tidak pernah menempatkan Bakamla sebagai otoritas tunggal penegakan hukum di laut, 16 Februari 2026.
“UU Kelautan tidak mencabut kewenangan sektoral yang sudah ada, tidak ada norma yang mengonsolidasikan penyidikan ke Bakamla, dan Bakamla bukan lembaga penegak hukum pidana dalam sistem KUHAP,” ujarnya.
Karena itu, fragmentasi kewenangan di laut justru merupakan desain sadar pembentuk undang-undang. Tumpang tindih, kata dia, muncul ketika Bakamla dipaksakan masuk ke ruang hukum yang bukan kewenangannya.
Penegakan Hukum Tidak Mengenal Single Command, Ponto juga mengkritik penggunaan konsep single command and control dalam penegakan hukum laut.
“Penegakan hukum tidak mengenal single command. Yang ada adalah atasan penyidik, jaksa, dan hakim. Single command hanya sah dalam operasi militer dan keadaan darurat, bukan penegakan hukum sipil,” katanya.
Ia menilai narasi kebutuhan penegak hukum sipil bersenjata ringan di laut juga menyesatkan. Menurutnya, kewenangan tidak berasal dari senjata, melainkan dari undang-undang dan KUHAP.
“Kalau suatu lembaga berada di antara militer dan sipil, maka secara hukum ia bukan penyidik, bukan penuntut, dan bukan militer. Dalam hukum, ruang abu-abu berarti cacat kewenangan,” ujarnya.
Beban TNI AL Bukan Alasan, Terkait kekhawatiran meningkatnya beban Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Ponto menyebut hal itu justru menunjukkan kegagalan penataan kewenangan sipil.
“TNI AL bertugas pertahanan dan kedaulatan, bukan default law enforcement. Jika selama ini terbebani, penyebabnya bukan ketiadaan Bakamla, tetapi kegagalan penataan kewenangan sipil yang sah,” katanya.
Pembubaran Dinilai Tidak Timbulkan Kekosongan Hukum, Ponto menilai pembubaran lembaga yang sejak awal bermasalah secara desain hukum tidak menciptakan kekosongan hukum.
Ia menyebut norma Bakamla tidak sinkron dengan KUHAP, posisi penyidik tidak jelas, serta mekanisme pertanggungjawaban tindakan paksa tidak tegas.
“Legal vacuum hanya terjadi bila norma sebelumnya sah dan konstitusional. Dalam kasus Bakamla, masalahnya justru pada kaburnya kewenangan,” ujarnya.
Solusinya, kata dia, bukan mempertahankan Bakamla, melainkan menegaskan kembali pembagian kewenangan penegakan hukum laut sesuai dasar hukum masing-masing lembaga.
Perbandingan dengan AS Tidak Relevan, Ponto juga menolak perbandingan Indonesia dengan model coast guard di Amerika Serikat, Jepang, atau Australia.
Menurutnya, Amerika Serikat menganut common law dengan coast guard sebagai penegak hukum federal tunggal, sedangkan Indonesia menganut civil law dengan asas legalitas ketat dan pembagian kewenangan sektoral.
“Model coast guard tunggal tidak kompatibel dengan sistem hukum Indonesia,” katanya.
Pemisahan Pertahanan dan Penegakan Hukum Harus Dijaga, Ia menekankan bahwa pemisahan antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum justru merupakan prinsip negara hukum.
“Pertahanan bukan penegakan hukum, militer bukan polisi, kedaulatan bukan pidana. Menghilangkan gap itu berisiko melanggar due process dan membuka peluang abuse of power,” kata Ponto.
Tegaskan Kewenangan, Bukan Bentuk Lembaga Baru, Ponto mengingatkan pembentukan lembaga baru pasca-Bakamla hanya akan mengulang siklus masalah yang sama.
“Yang dibutuhkan adalah penegasan kewenangan dan disiplin pada hukum, bukan ganti nama lembaga atau koordinasi tanpa tanggung jawab yuridis,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembubaran Bakamla tanpa lembaga pengganti bukan ancaman selama fungsi keamanan laut dikembalikan ke dasar hukum masing-masing institusi dan tidak ada lagi koordinasi semu dalam penegakan hukum.














