BANDA ACEH – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, bersama beberapa lembaga lainnya, mendukung komitmen bersama terkait strategi penegakan hukum kolaboratif Polri dalam menangani dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) yang berkaitan dengan kedatangan pengungsi luar negeri.
Komitmen tersebut ditandatangani oleh pimpinan masing-masing lembaga dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, SH., MH, di Aula Machdum Sakti Mapolda Aceh, Rabu (16/10/2024).
Kombes Ade Harianto adalah peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat 1 Angkatan LXI Tahun 2024 yang sedang mengimplementasikan proyek perubahan mengenai strategi penegakan hukum kolaboratif Polri dalam menangani dugaan TPPM terkait kedatangan pengungsi luar negeri.
Kegiatan ini dipandu oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. M. Gaussyah, SH., MH.
Lembaga yang menandatangani komitmen bersama tersebut meliputi Bidang Hukum Polda Aceh, Kesbangpol Aceh, Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Fakultas Hukum (USK), Majelis Adat Aceh, PWI Aceh, IOM Indonesia, dan UNHCR Indonesia.
Sebelum penandatanganan, masing-masing lembaga menyampaikan pandangannya mengenai berbagai isu TPPM yang muncul seiring kedatangan pengungsi luar negeri ke Aceh, termasuk etnik Rohingya.
Berdasarkan berbagai persoalan di lapangan, semua lembaga sepakat untuk mendukung proyek perubahan kolaboratif yang digagas oleh Kombes Pol Ade Harianto.
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menyoroti bahwa penanganan pengungsi luar negeri selama ini cenderung terfragmentasi antara pihak-pihak terkait. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan bagi masyarakat saat menghadapi masalah di lapangan.
Nasir Nurdin mencatat bahwa pengungsi luar negeri pertama kali memasuki Aceh pada tahun 2009, dikenal sebagai “manusia perahu”. Hingga kini, jumlah pengungsi dengan berbagai latar belakang status telah mencapai lebih dari 6.000 orang, dengan 42 gelombang kedatangan.
“Kami (wartawan) mencatat banyak sekali persoalan di lapangan terkait penanganan pengungsi luar negeri, termasuk penolakan besar-besaran oleh masyarakat Aceh setelah awalnya mereka sangat dihormati,” ungkap Nasir Nurdin.
Ketua PWI Aceh secara tegas menyatakan dukungannya terhadap proyek perubahan yang digagas oleh Kombes Pol Ade Harianto. “Selamat kepada Kombes Ade Harianto. Semoga pedoman penegakan hukum kolaboratif Polri dalam menangani dugaan TPPM terkait kedatangan pengungsi luar negeri bisa kita laksanakan bersama dan menjadi contoh bagi provinsi lain yang menghadapi masalah serupa,” demikian kata Nasir Nurdin.