Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Satreskrim Polres Brebes Ungkap Kasus Penggelapan: Karyawan Jual 4 Ekor Sapi Majikan, Raup Keuntungan Rp120 Juta

IMG 20260420 WA0075
Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito, bersama KBO Reskrim dan Kanit Resmob Polres Brebes saat konferensi pers pada Senin, 20 April 2026.(Foto dok hariandaerah.com)

BREBES – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MI. Pelaku yang bekerja sebagai karyawan di sebuah peternakan sapi di Desa Bandungsari, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, nekat menjual empat ekor sapi milik majikannya tanpa sepengetahuan dan izin yang berwenang.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito, pada Senin, 20 April 2026. Ia menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Rabu, 14 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban yang berprofesi sebagai pedagang sapi melakukan pengecekan rutin ke kandang miliknya. Saat diperiksa, jumlah sapi yang seharusnya berjumlah 11 ekor ternyata hanya tersisa tujuh ekor. Menyadari adanya hal yang tidak beres, korban segera melaporkan kejadian kehilangan tersebut ke kantor Polres Brebes untuk ditindaklanjuti.

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkap fakta bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai pengelola ternak milik korban. Pelaku beraksi secara diam-diam dengan menyewa sebuah truk pengangkut, lalu membawa keempat ekor sapi tersebut keluar dari wilayah Brebes untuk dijual ke daerah Banjarnegara.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan, Pensiunan Dirawat Tifus dengan JKN

“Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyewa truk pengangkut. Sopir truk tidak menaruh curiga karena mengetahui bahwa tugas dan pekerjaan sehari-hari pelaku memang mengurusi urusan jual beli sapi milik korban,” jelas Kompol Purbo Adjar Waskito.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak kepolisian melakukan koordinasi intensif dengan Polres Banjarnegara. Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Brebes kemudian berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut, satu orang yaitu MI yang berusia 27 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka utama.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat ekor sapi milik korban yang berhasil ditemukan, serta satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut hewan ternak tersebut saat peristiwa berlangsung.

BACA JUGA:  Kunjungi Aceh, Wamenkominfo RI Disambut Sekda

Dari hasil penjualan keempat ekor sapi itu, pelaku diketahui meraup keuntungan sekitar Rp120 juta. Tersangka mengakui bahwa sebagian dari uang hasil kejahatan tersebut telah digunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya.

Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) atau Pasal 488 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang dilakukan dalam hubungan kerja. Saat ini, tersangka beserta barang bukti yang disita telah diamankan di kantor Polres Brebes untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Wakapolres Brebes.

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *