Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

SK Sekretariat Ditandatangani Geuchik Tidak Sesuai Usulan PPS

SK Sekretariat Ditandatangani Geuchik Tidak Sesuai Usulan PPS IMG 20240909 201318
Petikan aturan PKPU Nomor 8 tahun 2022, pasal 75 tentang pembentukan sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) di Desa. (Foto:hariandaerah.com/Dok)

ACEH TIMUR – Konflik tandatangan Surat Keputusan (SK) sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Gampong Alue Gadeng, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur semakin meruncing, Senin (09/09/2024).

Geuchik Gampong Alue Gadeng mengatakan telah menandatangani SK sekretariat PPS Gampongnya, namun nama pada SK tersebut tidak sesuai yang diusulkan oleh PPS Gampong Alue Gadeng.

Saat dihubungi awak media, Geuchik Gampong Alue Gadeng, Hadi Sahputra menyampaikan telah menandatangani SK sekretariat PPS, namun tidak diterima lantaran nama didalam SK bukan yang diusulkan atau direkomendasikan.

BACA JUGA:  PA Deklarasi Maimul Mahdi dan Nurzahri Pada Pilkada 2024 Kota Langsa

“SK sudah saya teken, cuma orang ini tidak menerima karena yang diusulkan orang ini bukan yang aku teken,” ucapnya, Minggu (08/09/2024) malam via selluler.

Hadi Sahputra menjelaskan, dalam rekrutmen PPS Gampong Alue Gadeng sebelumnya, terdapat 3 orang cadangan yaitu dari nomor 1 sampai 3. Sehingga ia mengambil yang nomor 1 untuk masuk kedalam sekretariat PPS desanya.

“Setelah SK diteken pada 15 Juni 2024, saya kasih kepada PPS dan juga Muksal Ketua PPK Birem Bayeun. Namun rang ini tidak menerima, karena yang usulan tadi bukan nomor 1. Tapi orang ini mengusulkan yang nomor 3,” katanya.

BACA JUGA:  Tegal Selatan Menguning Puluhan Ribu Manusia Tumpah Ruah di HUT Ke 60 Partai Golkar

Ia menambahkan, SK saya berikan bersama berkas-berkas seperti nomor rekening dan lainnya juga, secara lengkap. Menurutnya, jikalau orang ini tidak mau naikan ke KIP, berarti itu urusan orang ini sama KIP bagaimana bagusnya.

“Terkait hal ini juga sudah saya sampaikan kepada Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Aceh, yaitu Iskandar A Gani. Sehingga jika dikatakan menghambat proses Pilkada itu tidak benar,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Minta izin dulu ke hariandaerah.com