KOTA LANGSA – Sejumlah warga menggerebek rumah seorang janda yang didalamnya ada oknum Kepala Dusun (Kadus) sedang berdua sama janda di dalam sebuah rumah terkunci di depan MTsN Langsa Lama sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (09/10/2025).
Pasangan non muhrim ini digerebek warga sekitar karena dicurigai sudah sering melakukan aksi tidak pantas dan melanggar Syari’at Islam dirumah milik tersangka perempuan bernama AR yang berstatus janda.
Setelah didapati dan ditangkap, pasangan tersebut langsung dibawa ke kantor Geuchik setempat untuk diinterogasi terkait perbuatan mereka.
Amatan hariandaerah.com di kantor Geuchik, salah seorang warga mengatakan, bahwa dirinya bersama beberapa rekan awalnya mendapat informasi jika ada seorang pria warga Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama yang mendatangi rumah janda di depan MTsN.
“Setelah diamati, kami tidak menemukan pria yang masuk kedalam rumah janda itu, jadi kami coba intip dan paksa masuk dengan membuka paksa pintu rumah yang digembok dari dalam,” ucap warga setempat.

Lebih lanjut warga ini mengatakan, bahwa saat memasuki rumah didapati kedua pasangan non muhrim tersebut sedang berada berdua didalam sebuah kamar.
“Saat kita interogasi, mereka mengakui sudah berulang kali berduaan dan melakukan perbuatan terlarang. Ada 6 kali sudah dilakukan sebelum malam ini menurut pengakuan mereka,” terangnya dengan nada emosi.
“Pria ini kita ketahui bernama Ag. Dia Kadus Gang Amal di Gampong Baro yang merupakan tetangga kita,” pungkasnya.
Warga lainnya mengatakan, bahwa kedua pelaku memang diketahui sudah sering bertemu dirumah wanita yang statusnya janda tersebut dan kita menduga ada hubungan tidak pantas yang dilakukan karena sang pria sudah mempunyai istri sahnya sendiri.
“Yang saya tahu, mereka sudah sering berduaan dirumah tersebut. Jadi kali ini mungkin naas bagi mereka didapati oleh warga. Ini buat malu, apalagi yang pria itu Kadus di Gampong Baro dan sudah punya istri sah,” ketus warga.
Sementara itu, Pj Kepala Satpol PP dan WH Kota Langsa, Reza Ardiansyah melalui Danton WH, Heri menyampaikan bahwa setelah adanya laporan dari masyarakat, pihaknya langsung turun mengamankan sepasang laki-laki dan wanita yang bukan muhrim tersebut.
“Personil WH langsung bergerak ke lokasi adanya dugaan perbuatan khalwat sekitar pukul 22.30 WIB di Langsa Lama,” sebut Danton WH.
Adapun kedua pasangan non muhrim yang diamankan yaitu untuk laki-laki bernama AG (55) warga Gang Tabah Gampong Baro yang berstatus Kawin dan bekerja sebagai Kadus Gang Amal.
Sedangkan wanitanya adalah AR (53), warga Lorong MTsN Langsa Lama yang berstatus janda dan hanya sebagai IRT.
“Keduanya menunggu hasil penyidikan oleh PPNS. Apabila memenuhi unsur perbuatan yang melanggar Qanun Aceh, dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Heri.















