BREBES – Kekayaan milik warga desa kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Brebes. Kali ini, perhatian tertuju pada Desa Bulakparen, Kecamatan Bulakamba, di mana sebidang tanah kas desa seluas 2,5 hektar—yang seharusnya menjadi aset berharga milik bersama—diketahui telah beralih fungsi. Di atas lahan tersebut kini berdiri puluhan unit bangunan rumah tinggal permanen, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan aset milik desa.
Tanah kas desa merupakan aset yang dijaga keberadaannya, yang dikelola untuk kepentingan dan kesejahteraan seluruh warga, bukan diubah menjadi milik pribadi atau dijadikan tempat hunian tanpa izin resmi. Kondisi ini ternyata telah berlangsung cukup lama, sehingga memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: bagaimana aset seluas itu dapat dimanfaatkan untuk keperluan hunian pribadi tanpa kejelasan status hukum dan kontribusi keuangan yang jelas bagi kas desa?
Menurut penuturan Ketua RT 01/01 Desa Bulakparen, Nasir (60), saat dikonfirmasi pada Rabu (15/04/2026), lahan tersebut memiliki sejarah yang cukup panjang. Awalnya pada tahun 1980-an, tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Desa Petunjungan. Karena lokasinya dinilai terlalu jauh dari wilayah pengelolaan, maka penguasaan dan pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Desa Bulakparen. Namun seiring berjalannya waktu, fungsi lahan yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum itu mengalami perubahan yang cukup drastis.
“Awalnya tanah ini milik Desa Petunjungan, tapi karena letaknya jauh, akhirnya dikelola oleh Desa Bulakparen. Namun kini kondisinya sudah berubah total, sudah berdiri puluhan rumah tinggal permanen di sana,” ungkap Nasir.
Banyak masyarakat mungkin belum memahami ketentuan yang berlaku, namun aturan hukum sangat tegas menyatakan bahwa tanah kas desa tidak dapat sembarangan dijadikan tempat tinggal atau hunian pribadi. Lahan milik desa pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan umum, lahan pertanian, atau pembangunan fasilitas publik. Mengubah fungsinya menjadi tempat tinggal tetap sangat dilarang karena berpotensi menimbulkan sengketa kepemilikan di masa mendatang.
Jika terdapat kebutuhan untuk memanfaatkan aset desa, hal itu hanya boleh dilakukan melalui mekanisme resmi dan terbatas pada dua skema, yaitu sewa-menyewa atau pola Bangun Guna Serah (BGS). Kedua cara tersebut pun harus memenuhi prosedur yang ketat: mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), memperoleh izin dari Bupati atau Gubernur, memiliki batas jangka waktu penggunaan maksimal 15 hingga 20 tahun, serta ditujukan untuk keperluan komersial atau sosial—bukan untuk kepemilikan pribadi secara selamanya. Seluruh pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan aset tersebut pun wajib disetorkan ke kas desa sebagai bagian dari Pendapatan Asli Desa (PADes).
Pembangunan rumah di atas tanah kas desa tanpa izin yang sah, apalagi jika lahan tersebut kemudian diperjualbelikan, merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas tersebut dan memulihkan kembali status aset desa seperti sedia kala. Risiko hukum akan semakin berat jika lahan tersebut masuk dalam kategori zona Sawah Lindung (LP2B), di mana pelanggaran yang terjadi dapat dikenakan sanksi administratif hingga proses hukum pidana.
Menanggapi permasalahan yang mencuat, Kepala Desa Bulakparen Narto melalui Sekretaris Desa memberikan keterangan resmi kepada awak media pada Jumat (16/04/2026). Dijelaskan bahwa peralihan status lahan tersebut dilakukan melalui mekanisme tukar guling yang dilaksanakan oleh kepala desa atau pemerintahan desa pada periode sebelumnya. Pihaknya menyebutkan bahwa tanah milik desa yang dimaksud telah ditukar dengan sebidang tanah persawahan.
Namun hingga saat ini, keterangan tersebut belum disertai dengan rincian informasi pendukung yang memadai, seperti perbandingan luas lahan yang dipertukarkan, nilai taksiran harga kedua lahan, maupun dokumen perizinan dan administrasi yang menjadi dasar proses pertukaran aset tersebut.
Penjelasan ini kemudian memunculkan pertanyaan krusial di kalangan publik: apakah aset desa seperti tanah milik desa atau bondo desa sebenarnya boleh dilakukan tukar guling?
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pertukaran aset desa sebenarnya diperbolehkan namun tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Hal ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024.
Secara prinsip, pertukaran aset tanah milik desa hanya dapat dilakukan apabila memenuhi tujuan tertentu, antara lain:
1. Untuk kepentingan umum: Misalnya untuk pembangunan jalan raya, fasilitas kesehatan, sekolah, atau sarana publik lainnya yang memberikan manfaat langsung bagi seluruh warga desa.
2. Untuk kepentingan strategis: Seperti pengembangan kawasan ekonomi yang bertujuan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa.
3. Untuk efisiensi pengelolaan: Contohnya tanah milik desa yang terpisah-pisah atau terhimpit di antara tanah milik pihak lain sehingga sulit dikelola, sehingga pertukaran dilakukan agar aset menjadi lebih teratur dan produktif.
Selain itu, proses pertukaran aset desa juga harus memenuhi sejumlah syarat dan prosedur yang ketat, antara lain:
– Dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan BPD dan perwakilan warga untuk mendapatkan persetujuan bersama.
– Penilaian nilai tanah yang dipertukarkan dilakukan oleh penilai independen agar nilainya setara dan desa tidak mengalami kerugian.
– Tanah pengganti sebaiknya berada di wilayah desa yang sama; jika tidak tersedia, dapat berada di wilayah kecamatan yang sama atau desa yang berbatasan langsung.
– Proses tersebut harus ditetapkan dalam Peraturan Desa, serta memperoleh izin dari Bupati/Walikota, Gubernur, dan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui proses verifikasi dan kajian tim teknis yang dibentuk oleh pemerintah kabupaten/kota.
Meskipun aturan mengizinkan, kasus yang terjadi di Desa Bulakparen masih menyisakan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi. Masyarakat berharap Pemerintah Desa dapat mempublikasikan dokumen pendukung, seperti berita acara hasil musyawarah, laporan penilaian nilai tanah, serta surat izin dari instansi berwenang. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa proses pertukaran tersebut tidak merugikan keuangan desa maupun hak milik bersama masyarakat.
Seorang pengamat pemerintahan desa yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa aset desa merupakan kekayaan milik bersama yang harus dijaga keberlanjutannya. “Setiap perubahan kepemilikan atau bentuk pengelolaan aset desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jika prosesnya tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik bagi pengambil keputusan maupun keberadaan aset desa itu sendiri,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu penjelasan yang lebih rinci dari Pemerintah Desa Bulakparen maupun instansi terkait di tingkat kabupaten mengenai kelengkapan administrasi dan kesesuaian proses tukar guling tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejelasan informasi ini menjadi sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset desa tetap terjaga dengan baik.








