LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani MSi sebagai tersangka kasus suap penerimaan Calon Mahasiswa Baru di lingkungan kampus tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 24 jam usai terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (20/8/2022).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, penjeratan Rektor Unila sebagai tersangka karena diduga telah meneriam suap Rp 100-350 juta per penerimaan mahasiswa tersebut. Proses suap menyuap itu dilakukan saat seleksi jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) tahun akademik 2022.
“KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut,” kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, selama proses Simanila, Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para Mahasiswa Baru. Salah satunya dengan memerintahkan bawahannya menyeleksi secara personal dalam kesanggupan orang tua Mahasiswa itu untuk memberikan sejumlah uang. Sehingga, dengan mudahnya dapat masuk pada Kampus itu.
“Yang apabila ingin dinyatakan lulus, dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” katanya, Selasa (23/8/2022)
Ghufron menjelaskan, besaran nominal yang disepakati dengan orang tua Mahasiswa Baru itu bervariasi, pada kisaran Rp 100 juta hingga Rp3 50 juta. Kemudian dalam penagihan, Karomani diduga memerintahkan bawahannya Mualimin selaku Dosen, untuk mengumpulkan uang tersebut dari para orang tua yang ingin anaknya diluluskan.
Salah satunya dari Andi Desfiandi selaku keluarga Mahasiswa yang diloloskan. Dia diduga menghubungi Karomani untuk bertemu secara langsung menyerahkan uang tersebut. Karena, anggota keluarganya dinyatakan lulus pada Simanila Tahun 2022. Namun, Karomani memerintahkan Mualimin untuk menerima uang titipan dari Andi yang jumlahnya Rp 150 juta di Lampung.
Secara keseluruhan, uang yang diterima Karomani dari Mualimin berjumlah Rp 603 Juta dan sekitar Rp 575 juta telah digunakan Karomani untuk keperluan pribadinya.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani dari Budi Sutomo dan M Basri yang juga berasal dari orang tua Calon Mahasiswa. Namun diduga telah dialih bentuk oelh Karomani menjadi tabungan Deposito, Emas Batangan dan juga tersimpan dalam bentuk Uang tunai.
Oleh karena itu, pada operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK telah mengamankan barang bukti yakni Uang senilai Rp 414,5 juta, Deposito Bank senilai Rp 800 juta, Kunci save deposit boks diduga isi Emas setara Rp 1,4 Miliar dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp 1,8 Miliar.
Keempat tersangka akan ditahan di Rutan KPK. Terhitung mulai 20 Agustus hingga 8 September 2022.