ACEH TIMUR – Sebanyak Rp.904 Juta uang penjualan Handphone disalah satu toko HP di Idi Rayeuk lenyap diakibatkan oleh seorang karyawannya TM (33), warga Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk yang sudah kecanduan judi online, Rabu (21/05/2025).
Atas kasus itu, pemilik toko, YA (35) melaporkan TM ke Polres Aceh Timur. Setelah terbukti melakukan penggelapan uang Rp.904 juta dari penjualan 224 unit HP, maka pelaku TM diamankan anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi SI melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat S.TrK SIK mennyampaikan bahwa TM diduga menggelapkan uang hasil penjualan ratusan unit handphone dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Kejadian ini terungkap setelah pemilik toko, YA (35) merasa ada kejanggalan dalam catatan keuangan harian yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang seharusnya ada di kasir,” ucap Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan pengecekan internal, YA menemukan adanya selisih jumlah uang yang cukup besar. Hasil pemeriksaan menunjukkan banyak barang yang sudah laku terjual akan tetapi tidak di input atau tidak di keluarkan nota penjualan.
Lebih lanjut, Iptu Adi Wahyu menerangkan karena merasa ada yang tidak beres, YA menanyakan kepada TM kemana handphone yang sudah laku terjual ini. Kemudian TM megatakan bahwa HP tersebut memang sudah laku terjual dan uangnya dipakai sendiri untuk bermain Judi Online dari awal tahun 2025.
Mendengar pengakuan TM, YA lamgsung membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur dan dari Laporan Polisi tersebut, TM diamankan dari tempatnya bekerja.
“Total kerugian yang dialami pihak pemilik toko, YA ditaksir mencapai Rp. 904.709.000,-,” ungkap Iptu Adi Wahyu.
Atas perbuatannya, TM disangkakan Pasal 374 Sub Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.
Dari kasus ini, Kapolres Aceh Timur memberikan gambaran dan pelajaran tentang bahaya judi online dan dihimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian.
Di Aceh ada Qanun Hukum Jinayat yang mana bagi pelaku yang melanggar qanun tersebut akan dikenai hukuman cambuk atau kurungan penjara dan denda.
“Jangan coba-coba, sudah banyak yang menjadi korban. Hindari segala bentuk perjudian. Para orang tua harus memberikan pengawasan kepada anak-anaknya agar terhindar dari judi online,” tegas AKBP Irwan Kurniadi.