Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Laskar Aswaja Apresiasi Walikota Banda Aceh Tegakkan Syariat Islam, Minta Publik Tak Mempolitisir

Juru Bicara Laskar Aswaja Aceh, Muhammad Zubir, SH, MH. (Foto : ist)

BANDA ACEH – Laskar Aswaja Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan Syariat Islam melalui operasi dan razia yang menyasar hotel, wisma, serta berbagai tempat penginapan di wilayah ibu kota provinsi tersebut.

Dukungan itu disampaikan menyusul mencuatnya kasus dugaan pelanggaran Syariat Islam yang melibatkan seorang ajudan pimpinan DPRA berinisial Pale, yang diamankan dalam razia yang dilakukan di salah satu hotel di Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Ketua Laskar Aswaja Aceh, Dr. Tgk. Yusuf Al-Qardawi, MH, melalui Juru Bicara Laskar Aswaja Aceh, Muhammad Zubir, SH, MH, menilai tindakan yang dilakukan Wali Kota Banda Aceh menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa membedakan status maupun latar belakang pelaku.

“Kami sangat mengapresiasi penegakan Syariat Islam yang dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh tanpa pandang bulu. Kami yakin dan percaya bahwa penegakan hukum jinayat di Kota Banda Aceh dilakukan dengan mengedepankan prinsip semua sama di hadapan hukum,” kata Zubir, Selasa (2/6/2026).

BACA JUGA:  Mendag dan Gubernur Jateng Pantau Pasar Kudus, Harga Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran

Menurut Zubir, polemik yang berkembang terkait pemberian penangguhan penahanan terhadap tersangka tidak seharusnya menjadi alasan untuk meragukan proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, khususnya Pasal 32 dan Pasal 33 ayat (1).

“Setiap tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara pada dasarnya tidak wajib dilakukan penahanan. Termasuk dalam kasus jarimah khalwat yang saat ini menjadi perhatian publik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pelaku jarimah khalwat dapat dikenakan salah satu dari tiga jenis hukuman, yakni cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan.

BACA JUGA:  Kemenko Polkam : Keamanan Siber Tanggung Jawab Bersama

Karena itu, Zubir mengajak masyarakat untuk tidak mempolitisasi persoalan penangguhan penahanan dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami meminta masyarakat tidak mempolitisir masalah penangguhan penahanan ini. Yang lebih penting adalah mengawal proses penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh,” tegasnya.

Ia juga menilai komitmen Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam menuntaskan kasus tersebut patut diapresiasi. Menurutnya, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun yang terlibat merupakan orang yang memiliki kedekatan dengan unsur pimpinan daerah.

“Wali Kota Banda Aceh telah menyampaikan komitmennya untuk tetap memproses hukum yang bersangkutan. Buktinya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap berjalan tanpa intervensi,” pungkas Zubir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *