Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pemilu 2024 Terhadap 35 Media Terverifikasi di Aceh

Dewan Pers
Anggota Dewan Pers Periode 2019-2023, Jamalul Insan Saat Membuka Workshop Peliputan Pemilu 2024 yang Berlangsung Di Ayani Hotel Banda Aceh, Selasa (26/9/2023). (Foto: hariandaerah.com/Herlin).

BANDA ACEHDewan Pers menggelar workshop peliputan Pemilu 2024 terhadap 35 media di provinsi Aceh yang sudah terverifikasi Dewan Pers, di Ayani Hotel Banda Aceh, Selasa (26/9/2023).

Workshop Peliputan Pemilu 2024 di provinsi Aceh itu, dibuka langsung oleh Anggota Dewan Pers periode 2019-2022 Jamalul Insan.

Dalam sambutannya, Jamalul Insan mengatakan, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang, yakni Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan juga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Maka sangat dibutuhkan Peran pers dalam menciptakan Pemilu bermartabat dan berkualitas, sehingga menciptakan public sphere yang sehat.

“Salah satu kunci sukses penyelenggaraan ajang demokrasi tersebut adalah terciptanya ruang publik yang kondusif, sehat dan bersih dari berita palsu (fake news) serta hoaks,” ungkap Jamalul Insan.

Dijelaskan, berdasarkan pengalaman Pemilu-pemilu sebelumnya, baik itu menjelang, setelah dan pada tahun penyelenggaraan Pemilu, maka ruang publik masih dipenuhi informasi atau berita-berita yang berpotensi memecah belah kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Diantaranya hoaks, berita palsu, ujaran kebencian, dan informasi yang diskriminatif masih banyak ditemui,” sebutnya.

Sementara, tambahnya, informasi-informasi tersebut bersumber dari sejumlah pihak, baik yang anonim maupun yang jelas statusnya, seperti relawan, tim sukses, termasuk juga para politisi atau tokoh-tokoh partai politik.

“Jadi, media yang digunakan untuk menyebarkan informasi tersebut tak hanya media non-jurnalistik (media sosial), tetapi sebagian di antaranya juga media jurnalistik (media mainstream),” sambung pria yang akrab disapa pak Ihsan ini.

BACA JUGA:  Kakankemenag Aceh Barat Jadi Pembina Upacara di MTsN Perembeu, Ini Pesannya!

Dikatakannya, disini Pers memegang peranan penting dan harus berada di garda terdepan dalam memenuhi ruang publik dengan berita-berita yang mencerahkan.

“Sebagai The Fourth Estate of Democracy (pilar keempat demokrasi) sebagaimana dikatakan Edmund Burke sekitar dua setengah abad lalu, pers juga harus bisa menggerakkan partisipasi warga dalam Pemilu dan membangun demokrasi yang berkualitas dan bermartabat,” ujarnya.

Di samping itu, pers bisa menyajikan berita-berita yang dilengkapi data biasanya dikenal dengan istilah jurnalisme data. Sehingga diharapkan bisa menjadi rujukan bagi para pihak dalam mengambil keputusan.

Berkaitan hal tersebut, sebut Jamalul Insan, Dewan Pers memandang perlu menggelar workshop Peliputan Pemilu 2024 yang akan diadakan di 34 provinsi. Para peserta workshop berasal dari unsur pers, aparat penegak hukum, dan penyelenggara Pemilu.

Jamalul Insan menyampaikan, peran media pada Pemilu itu yakni, menyajikan informasi untuk publik (pemilih, peserta pemilu, penyelenggara pemilu) yang akurat sesuai fakta dan sesuai dengan UU pemilu serta UU Pers.

“Dalam peliputan terkait pemilu ini, jurnalis harus memahami Undang-undang Pemilu dan tetap taat UU Pers. Kemudian peran jurnalis itu, mengawasi proses pemilu, meredakan situasi, media kampanye peserta pemilu melalui iklan kampanye dan media sosialisasi penyelenggaraan pemilu ,” tambahnya lagi.

Tak hanya itu, pihaknya juga menuturkan, tujuan jurnalis dalam peliputan pada pemilu yakni, menyediakan informasi yang dibutuhkan publik sehingga publik mampu memutuskan dan mengatur dirinya sendiri.

BACA JUGA:  Rapat Dengan Organda Simeulue Tentukan Tarif Angkutan Barang, PSLS dan GMBI Minta Seluruh Pengusaha Angkutan Kompak

“Dalam kerja pengawas pemilu, jurnalis ikut mengawasi diantaranya, mencegah agar tidak terjadi pelanggaran, mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran, menindak jika ada pelanggaran dan menyelesaikan jika ada sengketa proses,” tuturnya.

Diakhir sambutannya, bagi wartawan atau jurnalis yang ikut serta mencalonkan diri jadi calon legislatif maka untuk sementara berhenti dulu jadi wartawan (jurnalis).

“Bagi rekan wartawan (jurnalis) yang ikut serta mencalonkan diri jadi Caleg, maka kami ingatkan untuk berhenti sementara dari jurnalistik nya,” pungkasnya.

Dalam workshop tersebut turut dihadiri oleh KIP Aceh dan Panwaslih Aceh serta Pimpinan Redaksi dari 35 media yang sudah terverifikasi Dewan Pers, baik dari media online, elektronik dan cetak yang ada di Provinsi Aceh yaitu antara lain:

1. bithe.co
2. hariandaerah.com
3. mediasatunews.com
4. habanusantara.net
5. sinarpidie.co
6. fA News
7. acehekpres.com
8. portalsatu.com
9. penapost.id
10. Media Aceh
11. Seputar Aceh
12. habadaily.com
13. Aceh TV
14. analisaaceh.com
15. masakini.com
16. acehportal.com
17. Media Pos Aceh
18. theaceh.com
19. acehbisnis.com
20. anteroaceh.com
21. metropolis.id
22. beritamerdeka.met
23. kanalinspirasi.com
24. Kabar Aceh
25. mediaaceh.com
26. popularitas.com
27. acehtrend.com
28. waspadaaceh.com
29. ajnn.net
30. kba.one
31. dialeksis.com
32. beritakini.co
33. Serambi Indonesia
34. modusaceh.co
35. Rakyat Aceh

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *