LINGGA – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lingga menemukan masih adanya usaha budidaya udang vaname yang belum memenuhi syarat perizinan dan pengelolaan lingkungan. Kondisi ini menunjukkan perlunya pembinaan lanjutan kepada para pembudidaya.
“Dari hasil tinjauan lapangan di empat kecamatan dan delapan desa yang memiliki usaha tambak udang, ditemukan beberapa lokasi yang memerlukan pembinaan lanjutan, terutama terkait perizinan usaha dan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL),” ujar Kepala Bidang Perikanan Budidaya DKP Lingga, Ramlan, Jumat (18/04/2025).
Ramlan menegaskan bahwa perizinan dan pengelolaan lingkungan merupakan hal krusial yang harus dipenuhi oleh para pembudidaya. Selain merupakan kewajiban hukum, hal ini juga penting untuk menjamin keberlanjutan usaha budidaya dalam jangka panjang.
Terkait perizinan, Ramlan menjelaskan bahwa saat ini prosesnya telah dipermudah melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh PTSP, serta tidak dikenakan biaya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan senantiasa menjaga kelestarian lingkungan. Dari hasil pemantauan, kami menilai perlu adanya pendampingan yang komprehensif dan berkelanjutan dari pihak-pihak yang berkompeten,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa pembinaan dari berbagai pihak diharapkan mampu mendorong keberhasilan panen tanpa merugikan aspek lingkungan maupun sosial.
“Kita semua tentu ingin agar usaha tambak ini berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang baik, tambak udang bisa memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat dalam jangka panjang,” tutup Ramlan.








