MALUKU – Polisi berhasil mengungkap dalang di balik kebakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku. Aksi pembakaran tersebut ternyata direncanakan oleh seorang bendahara berinisial RH (48), yang kemudian mengutus dua orang pria, SB (45) dan AT (42), sebagai eksekutor.
“RH berperan sebagai otak pelaku sekaligus penyedia logistik. Sementara yang melaksanakan eksekusi pembakaran adalah AT dan dibantu oleh SB,” ujar Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, Minggu (20/4/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa RH menyiapkan empat jeriken bensin dan minyak tanah yang kemudian diberikan kepada SB dan AT. Keduanya masuk ke dalam gedung KPU melalui jendela belakang ruang rapat yang sudah dibuka sebelumnya.
“Setelah berada di dalam, mereka menyiram bagian bawah kantor dengan bensin dan minyak tanah, kemudian naik ke plafon dan menyiram seluruh bagian plafon dengan bahan bakar tersebut. Setelah menunggu waktu yang tepat, pembakaran pun dilakukan,” jelasnya.
Menariknya, Kapolres menyebut bahwa kedua eksekutor tidak menerima bayaran atas aksi tersebut. Keduanya mengaku melakukannya karena merasa memiliki utang budi kepada RH.
“SB dan AT tidak dibayar. Mereka bersedia melakukan pembakaran karena alasan personal, yakni rasa utang budi. Namun, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 187 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, kebakaran melanda Kantor KPU Buru yang berlokasi di Jalan Masjid Agung Namlea, Kecamatan Namlea, pada Jumat (28/2) sekitar pukul 02.50 WIT. Peristiwa ini menyebabkan kerusakan pada ruang prajabatan dan ruang arsip.








