Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Bendahara Dalangi Pembakaran Kantor KPU Buru, Dua Eksekutor Ditangkap

polres maluku 11zon
Dalang dan 2 Eksekutor pembakaran kantor KPU Buru, Maluku Saat Konferensi Pers Di Polres Buru Maluku, Minggu (20/4/2025). (Foto: Ist).

MALUKU – Polisi berhasil mengungkap dalang di balik kebakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku. Aksi pembakaran tersebut ternyata direncanakan oleh seorang bendahara berinisial RH (48), yang kemudian mengutus dua orang pria, SB (45) dan AT (42), sebagai eksekutor.

“RH berperan sebagai otak pelaku sekaligus penyedia logistik. Sementara yang melaksanakan eksekusi pembakaran adalah AT dan dibantu oleh SB,” ujar Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, Minggu (20/4/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa RH menyiapkan empat jeriken bensin dan minyak tanah yang kemudian diberikan kepada SB dan AT. Keduanya masuk ke dalam gedung KPU melalui jendela belakang ruang rapat yang sudah dibuka sebelumnya.

BACA JUGA:  Reputasi Bank BRI Kisaran Terancam Akibat Kasus Oknum Karyawan

“Setelah berada di dalam, mereka menyiram bagian bawah kantor dengan bensin dan minyak tanah, kemudian naik ke plafon dan menyiram seluruh bagian plafon dengan bahan bakar tersebut. Setelah menunggu waktu yang tepat, pembakaran pun dilakukan,” jelasnya.

Menariknya, Kapolres menyebut bahwa kedua eksekutor tidak menerima bayaran atas aksi tersebut. Keduanya mengaku melakukannya karena merasa memiliki utang budi kepada RH.

“SB dan AT tidak dibayar. Mereka bersedia melakukan pembakaran karena alasan personal, yakni rasa utang budi. Namun, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Kapolres.

BACA JUGA:  Bedah Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan dan Penyalahgunaan Dana Honorium Penanganan Perkara Hakim Agung Capai Rp. 97 Miliar

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 187 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, kebakaran melanda Kantor KPU Buru yang berlokasi di Jalan Masjid Agung Namlea, Kecamatan Namlea, pada Jumat (28/2) sekitar pukul 02.50 WIT. Peristiwa ini menyebabkan kerusakan pada ruang prajabatan dan ruang arsip.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *