Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Bedah Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan dan Penyalahgunaan Dana Honorium Penanganan Perkara Hakim Agung Capai Rp. 97 Miliar

Bedah Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan dan Penyalahgunaan Dana Honorium Penanganan Perkara Hakim Agung Capai Rp. 97 Miliar images 6
Keterangan foto : Sugeng Teguh Santoso, SH kepada wartawan Kamis di Jakarta (8/6/2023) (Hariandaerah/Jumri)
Bedah Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan dan Penyalahgunaan Dana Honorium Penanganan Perkara Hakim Agung Capai Rp. 97 Miliar images 6
Keterangan foto : Sugeng Teguh Santoso, SH kepada wartawan Kamis di Jakarta (8/6/2023) (Hariandaerah/Jumri)

Hariandaerah.com JAKARTA, ____ Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah elemen penggiat anti korupsi akan menyelenggarakan Diskusi Publik dengan topik “BEDAH KASUS DUGAAN KORUPSI PEMOTONGAN DAN PENYALAHGUNAAN DANA HONORARIUM PENANGANAN PERKARA (HPP) BAGI HAKIM AGUNG MENCAPAI RP. 97 MILYAR”.

Diskusi rencananya digelar dalam waktu dekat di Jakarta, dihadiri pegiat anti korupsi, advokat, mahasiswa fakultas hukum, dan mengundang Direktorat Penyidikan KPK, Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Dirdik Pidsus Kejagung, dan Komisi Yudisial.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan permintaan paksa atau pemerasan jabatan (kneveleraij) yang dilakukan secara berlanjut, yakni pemotongan dan penyalahgunaan Dana Honorarium Penanganan Perkara (HPP) Bagi Hakim Agung Tahun Anggaran 2022-2023-2024 dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang mencapai Rp.97 Milyar.

BACA JUGA:  Terjadi Gotong Royong Dalam Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU, Jampidsus Febri Ardiansyah dan Andrew Hidayat, Eks Terpidana Kasus Korupsi Dilaporkan ke KPK

Dikualifisir melanggar Pasal 12 huruf E dan F jo Pasal 18 UU RI 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

BACA JUGA:  Terjadi Gotong Royong Dalam Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU, Jampidsus Febri Ardiansyah dan Andrew Hidayat, Eks Terpidana Kasus Korupsi Dilaporkan ke KPK

“Kami ingin menjaga marwah MA sebagai Benteng Terakhir bagi pencari keadilan. Dengan harapan agar Mahkamah Agung hanya boleh dihuni oleh Hakim Agung yang berintegritas tinggi yang mampu memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan lembaga peradilan “ ujar Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua IPW kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Minta izin dulu ke hariandaerah.com