LAMPUNG, – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank secara resmi melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 22 April 2025.
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, SH, menyebutkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) serta gratifikasi pada sejumlah proyek yang dijalankan Dinas PUPR Tanggamus pada tahun anggaran 2024.
“Ada empat proyek yang kami laporkan ke Kejati Lampung karena diduga kuat bermasalah dan mengarah pada tindak pidana korupsi,” jelas Romli.
Empat proyek yang dimaksud yakni:
Proyek Penataan Taman dan Pembangunan Patung Soekarno di Taman Kota senilai Rp1,999 miliar yang dikerjakan oleh CV Dua Puluh Delapan.
Proyek Penataan/Rehabilitasi Taman Soekarno Kecamatan Kotaagung (Tahap II) dengan nilai Rp1,594 miliar oleh CV Abinaya Prima Makmur.
Proyek Penanganan Long Segmen Ruas Jalan Sumanda senilai Rp9,017 miliar yang digarap oleh Affika Karya Mandiri.
Proyek Penanganan Long Segmen Ruas Jalan Perbatasan Kluwih-Jatiringin sebesar Rp9,716 miliar yang dilaksanakan oleh Bunga Mutiara.
Romli menegaskan bahwa DPP Pematank telah mengantongi sejumlah data hasil investigasi yang mengindikasikan adanya penyimpangan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kejati Lampung agar segera membentuk tim investigasi dan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan langsung ke lapangan terhadap empat proyek tersebut.
“Kami juga meminta Kejati Lampung agar segera menarik seluruh dokumen pengelolaan anggaran tahun 2024 di Dinas PUPR Tanggamus. Karena dari temuan kami, ada indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tandas Romli.
Sebagai informasi, sebelumnya DPP Pematank telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dinas PUPR Tanggamus melalui surat No: 032/PEMATANK/DPP/KLF/IV/2025 tertanggal 12 April 2025. Namun hingga saat laporan ini disampaikan, tidak ada tanggapan dari pihak Dinas.
Laporan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membuka tabir dugaan praktik-praktik korupsi di tubuh Dinas PUPR Tanggamus dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. (Davit)








