PEKANBARU RIAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus narkotika yang melibatkan tiga pelaku di Kota Pekanbaru. Dalam operasi ini, petugas menyita sejumlah besar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kepala Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima tim opsnal pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung menuju lokasi pertama di Jl. Nuri X, No. 50, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
“Di lokasi pertama, tim Satresnarkoba menangkap dua pelaku berinisial GM dan EP, yang merupakan kakak beradik. Dalam penggeledahan di kamar mereka, ditemukan tiga bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 3 gram, tiga unit timbangan digital, dan dua unit ponsel android. GM dan EP mengaku mendapatkan narkotika dari pelaku berinisial M,” ungkap AKP Bagus Faria pada Jumat (30/8/2024).
Tim kemudian bergerak ke lokasi kedua di Jl. Rawa Bening Ujung, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, di mana pelaku M ditangkap dengan barang bukti yang disembunyikan di atas plafon rumah.
Barang bukti yang disita meliputi tiga bungkus plastik bening berisi sabu, satu bungkus plastik kecil berisi sabu, tiga bungkus plastik berisi pecahan pil ekstasi berlogo Brazil berwarna biru, satu bungkus plastik berisi pecahan pil ekstasi berlogo dolar berwarna kuning, 61 kapsul pil ekstasi, satu unit timbangan digital, ratusan plastik klip merah, dan satu unit ponsel android.
“Penggeledahan dan penangkapan di kedua lokasi dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT/RW serta beberapa warga setempat. Ketiga pelaku kini berada di Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Bagus Faria.
GM dan EP dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara M dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika ini,” tegas AKP Bagus Faria.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan melaporkan setiap informasi terkait kepada pihak berwajib.
Polresta Pekanbaru menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Pekanbaru, dan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika terus berlanjut.