BREBES – Ketika sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes terbukti menggunakan aplikasi ilegal untuk memanipulasi data kehadiran, kasus ini tidak hanya menjadi masalah teknis atau pelanggaran disiplin semata. Lebih dari itu, peristiwa ini telah membuka ruang diskusi mendalam tentang bagaimana sebuah masalah dibingkai, dipahami, dan direspon – baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat luas.
Fakta bahwa ribuan pegawai tetap menerima tunjangan dan hak-hak keuangan secara penuh meskipun tidak hadir di tempat kerja, telah menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini sekadar “kenakalan pegawai” atau sudah masuk kategori tindak pidana korupsi? Jawaban atas pertanyaan ini ternyata tidak hanya soal definisi hukum, tetapi juga menyangkut strategi komunikasi politik yang memiliki dampak signifikan terhadap keberlangsungan pemerintahan.
Dalam pandangan pengamat politik Azra Fadilah Prabowo, S.I.P, pernyataan tegas Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma yang menyebut praktik absensi ilegal sebagai korupsi adalah langkah yang penuh perhitungan. “Ini bukan sekadar memberikan label, melainkan bentuk framing politik yang bertujuan mengubah persepsi publik tentang masalah ini,” ujarnya saat dikonfirmasi hariandaerah.com, Minggu (03/05/2026).
Azra menjelaskan bahwa dalam teori komunikasi politik, framing adalah cara pemimpin menempatkan sebuah peristiwa dalam kerangka pemahaman tertentu. Sebelumnya, kasus serupa seringkali hanya dipandang sebagai pelanggaran administratif ringan atau bahkan dianggap sebagai hal yang lumrah terjadi. Namun dengan menyebutnya sebagai korupsi, pemerintah secara sengaja menaikkan derajat masalah ini menjadi persoalan moral dan hukum yang tidak bisa ditawar lagi.
Ia menggunakan analogi yang mudah dipahami untuk menggambarkan situasi yang terjadi: “Jika birokrasi kita ibarat sebuah jam besar yang mengatur jalannya pembangunan dan pelayanan publik, maka absensi adalah jarum penunjuk waktunya. Ketika jarum itu dimanipulasi, waktu tetap terlihat berjalan normal, tapi makna dan fungsinya sudah hilang. Publik melihat seolah-olah semuanya berjalan sesuai prosedur, padahal sistemnya sudah rusak dari dalam.”
Langkah pemerintah mematikan server aplikasi absensi resmi untuk menguji keabsahan data, menurut Azra, adalah bentuk komunikasi simbolik yang sangat efektif. “Ini adalah pesan yang tidak perlu diucapkan dengan kata-kata. Saat server sudah dimatikan tapi data kehadiran masih terus masuk, itu menjadi bukti nyata yang bisa dilihat semua orang bahwa praktik ini sudah berjalan secara sistemik, bukan hanya dilakukan oleh satu dua orang saja,” tambahnya.
Dari perspektif teori legitimasi politik, sikap tegas yang diambil oleh Bupati Paramitha memiliki dua fungsi utama yang sangat krusial bagi keberlangsungan pemerintahan:
Pertama, memulihkan kepercayaan publik. Di tengah maraknya kasus penyimpangan yang melibatkan aparatur negara, masyarakat seringkali menjadi skeptis terhadap kinerja pemerintah.. Dengan menunjukkan sikap tidak kompromi terhadap praktik curang ini, pemerintah berusaha membuktikan bahwa mereka hadir untuk menjaga kepentingan rakyat dan keuangan negara.
Kedua, mengirim sinyal tegas ke seluruh jajaran birokrasi. Pernyataan ini menjadi peringatan bahwa masa-masa berleha-leha, berbuat semaunya sendiri, dan memanfaatkan celah sistem sudah berakhir. Seluruh ASN kini sadar bahwa mereka berada dalam pengawasan ketat dan setiap tindakan akan dipertanggungjawabkan.
Namun di sisi lain, Azra juga menyoroti sisi lain dari kasus ini yang menjadi alarm penting. Jika sampai ribuan orang terlibat, maka masalahnya bukan lagi pada individu, melainkan pada sistem yang telah gagal. “Ini menunjukkan bahwa selama ini komunikasi nilai-nilai integritas dan disiplin di lingkungan birokrasi tidak berjalan dengan baik. Ibarat sekolah yang tidak ada pengawasannya, murid sebenarnya tahu ada aturan, tapi mereka juga tahu aturan itu bisa diakali,” ungkapnya.
Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini tidak bisa hanya berhenti pada penjatuhan sanksi kepada para pelaku. Pemerintah harus melakukan perbaikan mendasar, terutama dalam hal cara berkomunikasi dan membangun budaya kerja di lingkungan instansi.
Azra menyarankan dua perubahan arah yang harus segera diwujudkan:
1. Dari instruksi menjadi internalisasi: Selama ini aturan seringkali hanya disampaikan sebagai perintah yang harus dipatuhi, bukan sebagai nilai yang diyakini penting untuk kemajuan bersama.
2. Dari pengawasan menjadi kesadaran: Sistem yang bergantung sepenuhnya pada pengawasan akan selalu memiliki celah. Yang dibutuhkan adalah menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa setiap tugas yang dijalankan adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat.
“Tanpa perubahan mendasar ini, sehebat apa pun teknologi yang diterapkan, seketat apa pun aturan yang dibuat, akan selalu ada saja celah yang ditemukan untuk berbuat curang. Teknologi hanya menjadi alat, tapi yang menentukan kualitas kerja adalah nilai-nilai yang dipegang oleh para pelakunya,” tegas Azra.
Di akhir analisisnya, pengamat ini menegaskan bahwa menyebut absensi fiktif sebagai korupsi adalah langkah yang tepat dan strategis. Namun keberhasilan sebenarnya tidak akan dinilai dari seberapa keras pernyataan yang disampaikan, melainkan dari seberapa konsisten pemerintah dalam bertindak dan seberapa berhasil mereka membangun kembali kepercayaan – baik di dalam lingkungan birokrasi maupun di mata masyarakat luas.
“Kepercayaan itu ibarat kaca, sekali retak sulit untuk dikembalikan seperti semula. Tapi dengan langkah yang tepat dan komitmen yang kuat, kita masih bisa membangun kaca baru yang lebih kuat dan lebih jernih,” pungkasnya.














