Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Polisi Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

WhatsApp Image 2025 04 28 at 16.40.55
DPO Kasus Narkoba Besar Bersama Barang Bukti Saat Diamankan Polisi. (Foto: Humas Polda Aceh).

BANDA ACEH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara, Polda Aceh, berhasil menggagalkan peredaran 992 gram narkotika jenis sabu dan menangkap satu pelaku yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus besar berinisial A (30), pada Sabtu malam, 26 April 2025.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika dalam jumlah besar. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang digunakan para pelaku.

Saat menyadari keberadaan petugas, para pelaku menghentikan kendaraan di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Mereka kemudian turun dari mobil dan berpencar.

BACA JUGA:  Belasan Remaja Terlibat Kelompok Geng Motor, Polres Bireuen Lakukan Ini

“Tim yang sigap langsung melakukan penyergapan. Meski sempat terjadi perlawanan, satu pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri ke arah belakang masjid,” ujar Joko dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Saat ini, pelaku A bersama barang bukti berupa 992 gram sabu dalam kemasan plastik kuning bertuliskan ’99 durian’ serta satu unit airgun telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Joko mengungkapkan, A bukanlah pengedar biasa. Ia merupakan buronan besar Polda Lampung dalam kasus peredaran 58 kilogram sabu dan sempat melarikan diri dari sel tahanan pada Desember 2023.

“Dari hasil penyelidikan, jaringan ini diyakini bagian dari sindikat besar narkotika lintas provinsi. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” tambahnya.

BACA JUGA:  Polres Langsa Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Kokain

Lebih jauh, Joko menegaskan bahwa keberhasilan ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat kehadiran negara dalam melindungi rakyat dari ancaman narkotika.

Di akhir keterangannya, Joko mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi sekecil apapun kepada kepolisian.

“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum adalah kunci utama mewujudkan Aceh bebas dari narkoba,” tutupnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *