Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Polres Langsa Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Kokain

aceh
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyadi memperlihatkan barang bukti 1 kilogram kokain yang diamankan dari dua tersangka. (Foto: Humas Polres Langsa).

LANGSA – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain yang diduga berasal dari Lhokseumawe. Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut di pimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah mengatakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain tersebut terungkap pada Sabtu, 28 September 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas menangkap dua tersangka dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut.

Adapun dua tersangka yakni M.A (30) dan AL (26), mereka ditangkap di area Masjid Gampong Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, dengan barang bukti 1 kilogram kokain.

Andy mengatakan, penangkapan dua tersangka tersebut menjadi buah dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Langsa. Tersangka yang mencoba menyembunyikan kokain di bawah jok sepeda motor Honda Beat, tak berkutik ketika petugas mengepung mereka. Kokain seberat 1.014 gram, ponsel, dan sepeda motor hitam tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.

BACA JUGA:  Pj Ketua Dekranasda Aceh Kunjungi Desa Kerajinan Toweren Antara

Menurut Andy, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Langsa setelah sebelumnya didistribusikan dari Lhokseumawe.

“Pengakuan tersangka barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial SL, yang kini menjadi DPO. Ini bukti bahwa jaringan narkoba masih terus berusaha menyusup ke wilayah kita, namun berkat kerja keras tim, upaya mereka berhasil digagalkan,” kata Andy didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyadi dalam konferensi pers, Rabu, 16 Oktober 2024.

Andy mengatakan, keberhasilan pihaknya mengungkap peredaran narkotika tersebut bukan hanya soal menangkap pelaku. Namun telah menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika. Dengan asumsi dampak kokain ini, diperkirakan sekitar 8.112 orang telah diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:  Bripka Teuku Risphona, Polisi Berprestasi Jadi Wasit Nasional Sepak Bola

“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba, ini adalah ancaman serius bagi masyarakat. Kami akan terus mengusut jaringan ini hingga tuntas,” tegas Andy.

Kedua tersangka, kata Andy, akan diancam hukuman berat. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, terutama dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” kata dia.

Andy berharap agar masyarakat semakin waspada dan berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba terus mengintai, dan kerja sama seluruh elemen sangat dibutuhkan untuk memeranginya,” kata Andy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *