Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Polres Langsa Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Kokain

aceh
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyadi memperlihatkan barang bukti 1 kilogram kokain yang diamankan dari dua tersangka. (Foto: Humas Polres Langsa).

LANGSA – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain yang diduga berasal dari Lhokseumawe. Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut di pimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah mengatakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain tersebut terungkap pada Sabtu, 28 September 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas menangkap dua tersangka dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut.

Adapun dua tersangka yakni M.A (30) dan AL (26), mereka ditangkap di area Masjid Gampong Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, dengan barang bukti 1 kilogram kokain.

BACA JUGA:  Pebulutangkis Ganda Putri Aceh Lolos ke Semifinal PON XXI 2024

Andy mengatakan, penangkapan dua tersangka tersebut menjadi buah dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Langsa. Tersangka yang mencoba menyembunyikan kokain di bawah jok sepeda motor Honda Beat, tak berkutik ketika petugas mengepung mereka. Kokain seberat 1.014 gram, ponsel, dan sepeda motor hitam tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.

BACA JUGA:  Jejaki Napak Tilas Sang Rasul, Murid TK IT Darul Ihsan Peringati Maulid Nabi

Menurut Andy, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Langsa setelah sebelumnya didistribusikan dari Lhokseumawe.

“Pengakuan tersangka barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial SL, yang kini menjadi DPO. Ini bukti bahwa jaringan narkoba masih terus berusaha menyusup ke wilayah kita, namun berkat kerja keras tim, upaya mereka berhasil digagalkan,” kata Andy didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyadi dalam konferensi pers, Rabu, 16 Oktober 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Minta izin dulu ke hariandaerah.com