Reforma Agraria Gagal, Tanah Ulayat Dijadikan Ladang Korporasi, Masyarakat Adat Terusir, Negara Merugi
BANDAR LAMPUNG – Reforma Agraria yang digembar-gemborkan sebagai jalan menuju keadilan agraria nyatanya berubah jadi mimpi buruk bagi Masyarakat Adat Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI), Negara Batin, Way Kanan, Provinsi Lampung. Sejak tahun 1996, tanah adat yang dulunya dijadikan hutan larangan atas inisiatif masyarakat adat justru dialihfungsikan menjadi kawasan hutan produksi dan diserahkan ke PT. Inhutani V.
“Reforma Agraria justru menyingkirkan masyarakat adat dari tanahnya sendiri. Ini pengkhianatan terhadap sejarah dan keadilan,” tegas Gindha Ansori Wayka, kuasa hukum MBPPI, Minggu (4/5/2025) di Bandar Lampung.
Kawasan Hutan Register 44 dan 46 kini dikuasai oleh PT. Inhutani V berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 398/Kpts-II/1996, seluas lebih dari 55 ribu hektar. Namun, menurut Gindha, tak ada manfaat yang dirasakan oleh masyarakat adat. Yang tinggal di area tersebut justru para perambah dari luar, bukan warga adat MBPPI.
Surat Menteri Kehutanan tahun 2001 yang memerintahkan pengembalian tanah ulayat, hingga kini tak pernah ditindaklanjuti. Bahkan, perintah untuk menjalin kemitraan dengan masyarakat adat pun diabaikan. “PT. Inhutani V dan perusahaan lain tak pernah duduk bersama masyarakat adat. Mereka melangkah sendiri, seenaknya,” kata Gindha.
Tak hanya masyarakat adat yang dirugikan, negara pun ikut kehilangan potensi pendapatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kompensasi lahan yang disetor ke PT. Inhutani V oleh penggarap hanya Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per hektare per tahun—jauh dari nilai ideal pengelolaan hutan industri seluas itu.
“Izin konsesi ini layak dicabut. Negara kehilangan uang, masyarakat adat kehilangan tanah, dan PT. Inhutani V jadi makelar atas tanah leluhur,” lanjutnya.
Terkait Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang baru diterbitkan Presiden Prabowo Subianto, Gindha menyambut baik, namun mengingatkan bahwa regulasi ini belum sepenuhnya melindungi masyarakat adat.
“Negara harus melibatkan pemilik tanah asli, bukan hanya mengatur dari atas. Masyarakat adat harus duduk di meja perundingan, bukan terusir dari tanahnya sendiri,” pungkasnya.
(*/ Davit)








