Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Nasabah Dipaksa Kosongkan Rumah, Gindha Ansori Siap Gugat BRI

IMG 20250522 WA0035 scaled
Gindha Ansori Wayka (kedua dari kiri), kuasa hukum Pingi Sudarsono dan Patonah, memberikan keterangan pers di depan Pengadilan Negeri Menggala usai sidang gugatan sederhana terkait dugaan pengosongan dan penjualan agunan tanpa prosedur lelang, Kamis (22/5/2025).

LAMPUNG – Kuasa hukum Gindha Ansori Wayka menyatakan bakal menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) usai dua nasabahnya dipaksa mengosongkan rumah yang dijadikan agunan. Tak hanya itu, agunan tersebut diduga dijual di bawah tangan oleh oknum tanpa prosedur lelang.

Peristiwa ini menimpa pasangan suami-istri Pingi Sudarsono dan Patonah, nasabah BRI Unit Brabasan, Kabupaten Mesuji, Lampung. Mereka mengaku dipaksa meninggalkan rumahnya di Desa Sriwijaya, Tanjung Raya, tanpa adanya putusan pengadilan.

“Klien kami sekarang menumpang di rumah orang lain, rumah satu-satunya dipaksa dikosongkan oleh pihak bank bersama oknum LSM berinisial DD, padahal belum ada putusan pengadilan terkait wanprestasi,” kata Gindha saat konferensi pers di Bandar Lampung, Kamis (22/5/2025).

Gindha menjelaskan, kliennya mengajukan pinjaman SIMPEDES sebesar Rp200 juta ke BRI pada 2020 dengan tenor tiga tahun. Namun akibat pandemi COVID-19, pinjaman direstrukturisasi menjadi lima tahun dengan angsuran Rp2,5 juta per bulan.

BACA JUGA:  Ketua GRIB Jaya, Murtala : Minggu Tenang, Aceh Tamiang Krisis Teros Dan Intimidasi

“Pada November 2024, saat setoran sempat tersendat, tiba-tiba ada permintaan pengosongan rumah oleh pegawai BRI dan oknum LSM. Klien kami diberi tahu rumah sudah dilelang dan pemenangnya adalah LSM tersebut. Karena tertekan, akhirnya mereka tandatangani surat pengosongan,” ujar Gindha.

Menurut informasi yang diperoleh tim hukum, rumah tersebut kemudian dijual oleh DD ke pihak lain dan transaksi dilakukan di rumah kepala desa.

Tak hanya itu, tujuh bulan setelah pengosongan, Pingi dan Patonah justru digugat ke Pengadilan Negeri Menggala dalam perkara gugatan sederhana dengan nomor: 02/Pdt.G.S/2025/PN Mgl. Gugatan diajukan oleh sejumlah pihak dari BRI, termasuk kepala unit, mantri, dan staf business support.

BACA JUGA:  Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Namun dalam sidang lanjutan pada Senin (19/5), BRI melalui kuasa hukumnya menyampaikan pencabutan gugatan. Surat permohonan pencabutan itu dikirim ke pengadilan pada 16 Mei 2025.

“Ini sangat janggal. Klien kami sudah dipaksa kosongkan rumah, rumahnya diduga dijual ke pihak ketiga, tapi malah digugat. Setelah kami sampaikan keberatan di persidangan, gugatan malah dicabut. Kami akan tempuh jalur hukum dan ajukan gugatan perbuatan melawan hukum,” tegas Gindha.

Ia menegaskan bahwa ada indikasi pelanggaran hukum dalam proses pengosongan dan penjualan agunan tanpa mekanisme lelang resmi.

( Davit)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *