Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Dugaan Penyalahgunaan UU ITE, Tiga Wartawan Laporkan Tengku Wahyu ke Polda Lampung

WhatsApp Image 2025 06 10 at 10.47.38
Dugaan Penyalahgunaan UU ITE, Tiga Wartawan Laporkan Tengku Wahyu ke Polda Lampung. (Foto: hariandaerah.com/Hendri).

BANDAR LAMPUNG – Merasa diintimidasi dan menjadi korban pencemaran nama baik melalui media sosial, tiga wartawan melaporkan Tengku Wahyu ke Polda Lampung atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Senin (9/6/2025). Tengku Wahyu diketahui mengaku sebagai pengacara Bupati Lampung Barat dan Ketua Pemuda Lampung Barat Bersatu (PLB).

Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala SPKT Polda Lampung, IPTU Heri Haryono, dengan nomor registrasi: STTLP/B/397/VI/2025/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 9 Juni 2025.

Dua dari tiga wartawan yang melaporkan kasus ini adalah Herman Yuheri, wartawan Tinta Lampung perwakilan Lampung Barat, dan Reky, wartawan Kejoranews. Mereka turut menyerahkan sejumlah bukti, termasuk akun media sosial yang digunakan oleh Tengku Wahyu untuk menyebarkan video yang dinilai bersifat mengintimidasi.

“Alhamdulillah, laporan kami diterima karena memenuhi unsur dugaan tindak pidana ITE. Saya sudah menjalani pemeriksaan awal dan menyerahkan bukti akun media sosial milik Tengku Wahyu kepada penyidik,” ujar Herman Yuheri kepada wartawan di Mapolda Lampung.

BACA JUGA:  Bupati Pringsewu Hadiri Musrenbang RKPD 2O27 Kecamatan Ambarawa

Menurut Herman, peristiwa ini bermula saat dirinya bersama dua rekan wartawan berencana melakukan pertemuan dengan Arman, Penjabat (Pj) Kepala Pekon Suka Nanti, Kecamatan Way Tenong, dalam rangka membahas kerja sama publikasi media.

“Kami sudah membuat janji dengan Pak Arman untuk bertemu dan membicarakan kerja sama publikasi. Awalnya kami diterima staf di kantor pekon dan diminta menunggu karena beliau sedang ada urusan di luar. Setelah lama menunggu, kami memutuskan untuk sopan-sopan mengunjungi rumah beliau, namun kembali diarahkan ke kantor pekon,” jelas Herman.

Namun, saat kembali ke kantor pekon, tiba-tiba muncul Tengku Wahyu yang mengaku sebagai pengacara Bupati dan kuasa hukum Pekon Suka Nanti. Di sanalah, menurut Herman, mereka merasa diintimidasi dan “disandera” secara verbal oleh Tengku Wahyu, yang kemudian memaksa mereka membuat video permintaan maaf atas kedatangan mereka ke rumah Pj Pekon tanpa izin.

BACA JUGA:  PDAM Way Sekampung Bahas Peningkatan Layanan Air Bersih dengan RS Surya Asih Pringsewu

“Karena situasi cukup menegangkan dan kami merasa tertekan, kami menuruti permintaan membuat video permintaan maaf tersebut,” tambahnya.

Masalah tak berhenti di situ. Video yang direkam tersebut kemudian diunggah oleh Tengku Wahyu ke media sosial, termasuk Facebook dan TikTok. Dalam video tersebut, menurut Herman, ucapan-ucapan Tengku Wahyu menyudutkan mereka seolah-olah telah melakukan pelanggaran, tanpa proses klarifikasi maupun mediasi terlebih dahulu.

“Video itu mencemarkan nama baik kami dan sangat merugikan secara pribadi maupun profesional. Kami dituduh bersalah dan dijustifikasi di hadapan publik oleh seseorang yang mengaku sebagai pengacara Bupati,” tegasnya.

Kasus ini kini ditangani oleh Polda Lampung, dan para pelapor berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Penulis

Editor: Herlin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *