Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Sengketa Perluasan Register 44, Tanah Adat Marga di Way Kanan Disebut Terdampak 14.525 Hektar

IMG 20260501 WA0022
Gindha Ansori Wayka. ( Foto Pribadi)

Penulis: Gindha Ansori Wayka

LAMPUNG — Keberadaan sebagian tanah adat milik Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, disebut terdampak dalam perluasan kawasan hutan Register 44 Sungai Muara Dua. Luasan yang dipersoalkan mencapai sekitar 14.525 hektar dan dinilai masuk ke dalam wilayah tanah ulayat tanpa melalui kesepakatan masyarakat adat.

Provinsi Lampung diketahui memiliki beragam kelompok masyarakat adat (marga) yang tersebar dengan karakteristik masing-masing. Berdasarkan catatan kolonial tahun 1930 oleh Dr. J.W. Van Royen, terdapat puluhan marga yang menjadi bagian dari struktur sosial adat di wilayah ini, termasuk Marga Buay Pemuka Bangsa Raja.

Secara historis, marga tersebut memiliki wilayah adat yang luas dengan batas-batas yang telah dikenal secara turun-temurun. Di bagian hulu, wilayahnya berbatasan dengan Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir Negara Batin, sementara di hilir berbatasan dengan Marga Suai Umpu di wilayah Tulang Bawang Barat.

Selain wilayah, struktur sosial masyarakat adat ini juga masih terjaga. Hingga 2026, tercatat terdapat ratusan penyimbang marga serta ratusan kelompok suku dalam tatanan adat yang masih aktif menjalankan tradisi dan sistem kepangkatan adat.

BACA JUGA:  Panen Raya Jagung di Pringsewu, Kapolda dan Pangdam Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan

Sejarah kawasan hutan register di Lampung bermula pada tahun 1940 ketika pemerintah kolonial Belanda menetapkan “hutan larangan”. Penetapan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan sejumlah marga yang menyediakan sebagian tanah adatnya untuk kepentingan kawasan hutan.

Untuk Register 44 Sungai Muara Dua, luas awalnya tercatat sekitar 17.800 hektar yang berasal dari tanah adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir Negara Batin. Namun, dalam perkembangannya, luas kawasan ini bertambah menjadi sekitar 32.000 hektar.

Perubahan luasan tersebut memunculkan dugaan adanya perluasan yang mencakup wilayah adat milik marga lain, termasuk Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar. Perluasan ini disebut tidak melalui proses pelepasan hak maupun kesepakatan dengan masyarakat adat yang terdampak.

Perluasan kawasan juga dikaitkan dengan kebijakan pemerintah pada tahun 1996 yang memberikan izin pengelolaan hutan tanaman industri kepada PT Inhutani V. Sejak saat itu, terjadi perubahan signifikan terhadap batas dan luas kawasan hutan register di Lampung.

Dalam kajian yang disampaikan, perluasan tersebut juga disebut berkaitan dengan pemindahan beban luasan dari kawasan Register 28 di Lampung Selatan yang sebagian telah digunakan untuk permukiman. Luasan yang hilang kemudian dialihkan ke wilayah lain, termasuk ke kawasan Register 44 di Way Kanan.

BACA JUGA:  BPTD II Lampung Diduga Sarat Penyimpangan, L@pakk Kembali Gelar Aksi Desak Evaluasi

Sejumlah bukti keberadaan tanah adat di dalam kawasan tersebut disebut masih dapat ditemukan, seperti situs-situs umbul dan makam yang memiliki nilai historis bagi masyarakat adat setempat.

Secara hukum, keberadaan masyarakat adat diakui dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta peraturan daerah di Kabupaten Way Kanan. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa hak atas tanah masyarakat tidak boleh diabaikan meskipun berada dalam kawasan hutan.

Persoalan ini menambah daftar panjang konflik agraria yang melibatkan kawasan hutan dan tanah adat. Masyarakat adat berharap adanya penyelesaian yang adil dengan mempertimbangkan aspek sejarah, hukum, dan keberlanjutan sosial budaya. (*/vit)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *