LAMPUNG – “Rp 890 juta untuk jamuan makan dan lebih dari Rp 20 miliar untuk perjalanan dinas.” Kalimat itu bukan bagian dari mimbar politik, melainkan hasil telaah LSM L@pakk Lampung terhadap struktur anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025. Di balik data yang tersusun rapi dalam lembar dokumen perencanaan, tersimpan pertanyaan mendasar: untuk siapa anggaran ini sebenarnya bekerja?
Dalam sistem demokrasi modern, angka bukan sekadar jumlah, melainkan refleksi prioritas. Namun saat sebuah sekretariat dewan mengalokasikan hampir satu miliar rupiah untuk urusan konsumsi tamu, muncul kekhawatiran bahwa yang dihidangkan bukan sekadar makanan, melainkan mentalitas administratif yang belum bergeser dari pola lama.
“Kegiatan dicatat satu akun, tanpa rincian. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, ini persoalan niat,” kata Nova Handra, Ketua LSM L@pakk Lampung.
Lebih jauh lagi, publik dikejutkan oleh struktur anggaran perjalanan dinas dengan komposisi:
“Pembuatan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD” Rp 491.470.000
“Peningkatan Kapasitas DPRD” Rp 1.176.000.000
“Fasilitas Tugas DPRD” Rp 18.716.895.000
Total di atas Rp 20 miliar untuk aktivitas yang, ironisnya, nyaris tak terdengar gaung hasilnya dalam kehidupan warga.
“Anggaran ini seolah berlari sendiri, tanpa penjelasan ke mana tujuannya dan siapa yang merasakan manfaatnya,” ujar Nova. “Kami tidak menolak perjalanan dinas, tapi apakah ia masih relevan dalam skala sebesar itu?”
Model pelaksanaannya pun tak kalah mencengangkan: seluruh kegiatan dilakukan dengan skema swakelola. Secara yuridis memang sah, namun secara substansi, ini menuntut tingkat akuntabilitas yang tinggi. “Ketika lembaga mengatur, menjalankan, dan mengaudit dirinya sendiri, maka publik hanya diberi satu pilihan: curiga.”
Tak berhenti pada perjalanan, kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional, baik roda dua maupun roda empat, juga dikelola secara internal. “Pengelolaan tertutup, SPJ-nya disusun sepihak. Apa jaminan bahwa perbaikan itu benar terjadi? Apa jaminan bahwa angkanya realistis?”
LSM L@pakk tidak sedang membuat dakwaan, tetapi membuka ruang diskusi dan peninjauan publik. Mereka menuntut akses terhadap seluruh dokumen pertanggungjawaban, rincian peserta, hingga output dari setiap kegiatan yang dibiayai anggaran tersebut. “Tanpa transparansi, angka-angka itu hanya sebatas angka yang membisu di balik dinding gedung wakil rakyat.”
Dalam pernyataannya, Nova juga mengimbau agar Bupati Lampung Selatan melakukan evaluasi struktural, khususnya pada posisi Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD. “Evaluasi itu bukan tudingan. Justru ia adalah panggilan tanggung jawab untuk memastikan sistem tetap berada di jalur publik.”
Secara teoretik, dalam disiplin ilmu administrasi publik, penganggaran adalah bentuk artikulasi etika pemerintahan. Angka-angka itu mestinya menjawab kebutuhan rakyat, bukan menjadi instrumen pengulangan rutinitas birokrasi yang kehilangan makna.
Sampai artikel ini dirilis, belum ada respons dari pihak Sekretariat DPRD. Namun satu hal yang pasti: ketika akal publik mulai aktif, anggaran tak lagi bisa bersembunyi di balik istilah teknokratis.
(*/vit)








