PRINGSEWU – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Pringsewu memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam proses hukum yang tengah berlangsung terkait dugaan tindak pidana oleh salah satu oknum pekerja mereka.
Pihak BRI menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyimpangan, termasuk dengan prinsip Zero Tolerance to Fraud yang telah menjadi pedoman internal bank milik negara tersebut.
“Kami mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum atas penanganan laporan ini yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Muh. Syarifudin, Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, dalam keterangan resmi yang diterima Hariandaerah.com, Rabu (3/7/2025).
Ia menambahkan, BRI turut aktif dan kooperatif dalam proses pengungkapan kasus tersebut, termasuk mendukung penuh upaya Kejati Lampung yang telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait.
“Kasus ini justru merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang terus menggalakkan prinsip Zero Tolerance to Fraud selama beberapa tahun terakhir. Kami tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran,” jelasnya.
Sebagai bentuk tindakan tegas, BRI juga telah memberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum yang bersangkutan, sesuai ketentuan internal perusahaan.
Lebih lanjut, pihak bank menyatakan komitmennya untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh operasional bisnisnya.
“Kepercayaan publik adalah prioritas utama kami. Karena itu, kami terus memperkuat integritas di seluruh lini kerja,” tegas Muh. Syarifudin.
Sebelumnya, Kejati Lampung diketahui tengah mendalami dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum pekerja BRI di wilayah Pringsewu. Penyelidikan masih berlangsung, dan aparat telah mengamankan sejumlah dokumen serta alat bukti guna mendalami aliran dana dan tanggung jawab pihak terkait. (vit)









