Oleh. Ajeng Al-Fajri
Mahasiswa Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Semester 4
Aceh dikenal dengan julukan “Seuramoe Makkah” (Serambi Makkah) karena peraturan tentang keislamannya yang sangat terjaga. Namun realitanya sekarang, kata tersebut dirusak akibat perbuatan pemuda, pemudi Aceh yang menyimpang. Salah satu faktor yang memicu hal ini terjadi adalah berawal dari kenalan berujung nyaman, berawal dari chatingan berujung sayang, kemudian terus berlanjut hingga terjadi khalwat, berpacaran, Hts-an, dan lain sebagainya. Banyak sekali kasus pemuda-pemudi yang ingin berkomitmen lebih dari hubungan sebelumnya ke jenjang yang lebih serius atau pernikahan. Nyatanya tidak semudah yang dibayangkan.
Harga emas yang kian melonjak membuat wanita-wanita Aceh rela menyandang gelar “perawan tua” karena tingginya mahar yang diminta oleh pihak mempelai wanita. Mirisnya lagi terjadi kasus “Meukawen Drop” dalam istilah Aceh (nikah tangkap) yang dilakukan Oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH). Hal ini terjadi akibat ulah mereka yang tertangkap sedang berduaan di kos-kosan atau bahkan tempat-tempat umum yang selayaknya tidak dipakai untuk bermesraan bagi pasangan yang belum menikah. Lantas bagaimanakah kita harus mengatasi masalah tersebut?, Al-Quran telah memberikan solusinya dalam surah An-Nur ayat 32
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Dan nikahlah orang-orang yang masih membujang diantara kamu, dan juga orang- orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.
Allah maha luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.
Analisis ayat menyebutkan bahwa laki-laki yang masih membujang (اْلََْياٰمى) diperintahkan untuk menikah ketika sudah layak (َوالّٰصِلِحْيَن), nah Sholih dalam ayat ini bukan merujuk pada tingkat ketaatan tapi yang dimaksud yaitu “layak”. Yang dimaksud layak adalah
(1). Memiliki usia yang sudah matang dan ideal untuk menikah menurut BKKBN umur 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki,
(2). Adanya stabilitas mental dan kematangan emosional, hal ini sangat penting kedepannya bagi keharmonisan dalam rumah tangga, suami harus menjadi pemimpin bagi keluarga kecilnya memberikan perlindungan kepada anak dan istrinya. Perkara menikah itu bukan hanya kemauan atas dasar nafsu saja menikahlah ketika sudah siap,
(3). Adanya stabilitas ekonomi. Sering kali terjadi kasus perceraian setelah menikah karena ekonomi, padahal ini dapat diantisiapsi dengan cara memperbaikinya, pasang surut dalam mencari rezeki itu hal biasa dan bentuk cobaan dalam berumah tangga dan Allah telah mengatur itu semua demi kebaikan kita. Jangan takut menikah karena miskin.
(4). Memiliki ilmu-ilmu yang cukup baik fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Hal ini bertujuan untuk mengajarkan istri dan anak dan memiliki Solusi atas pertanyaan atau penyelesaian konflik dalam rumah tangga tanpa kekerasan.
Bahkan dalam redaksi hadis nabi juga menganjurkan pemuda untuk menikah yakni:
“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya”.
Dalam memulai hubungan yang sakral yakni pernikahan hal yang dapat menjadi contoh adalah kisah keluarga nabi terdahulu seperti kisah Nabi Muhammad bersama para istrinya, kisah Nabi Ibrahim, Nabi Ya’qub dan lain sebagainya. Mereka tidak takut lapar dan miskin, hal ini terjadi karena mereka percaya bahwa Allah telah mengatur rezeki tiap-tiap hambanya. Tugas kita sebagai hamba adalah berusaha dan berdoa. Karena pada hakikatnya kesederhanaan dan saling menghargai adalah kunci kebahagiaan.








