Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Polemik Beras di Pekon Kedaung Pringsewu, Kadis Ketahanan Pangan: Tiap KPM Harus Terima 20 Kg Tanpa Pungutan!

Pringsewu, Hariandaerah.com — Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pringsewu, Hendrid, menegaskan bahwa setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seharusnya menerima 20 kilogram beras dalam program bantuan pangan yang disalurkan melalui Bulog untuk alokasi bulan Juni dan Juli 2025.

“Setiap KPM menerima 10 kg per bulan. Karena penyaluran bulan Juli mencakup dua bulan, maka totalnya 20 kg. Dan yang jelas, tidak ada ketentuan pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima,” ujar Hendrid saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7/2025).

Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan dugaan penyimpangan dalam pembagian bantuan pangan di Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, yang mencuat ke publik. Warga mengeluhkan pungutan sebesar Rp5.000 per penerima serta adanya pemangkasan jumlah beras yang diterima.

BACA JUGA:  Kolaborasi Polri dan DPR RI, Edukasi Kebangsaan Sentuh Warga Lintas Agama di Pringsewu

Salah satu warga berinisial RH menyebut, istrinya hanya menerima satu sak beras seberat 10 kg, padahal sebelumnya difoto memegang dua sak. “Katanya satu sak lagi buat warga yang nggak kebagian. Tapi kenapa hak kami yang dikurangi?” ujar RH dengan nada heran.

Lebih lanjut, pembagian yang dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB malam hari juga memicu kecurigaan warga. Bahkan, menurut sejumlah saksi, kegiatan tersebut dilakukan tanpa pendampingan dari aparat keamanan seperti TNI/Polri maupun pengawas resmi dari dinas terkait.

Ketua LSM L@pakk Lampung, Nova Hendra, secara tegas mengecam dugaan praktik pungli dan menyayangkan minimnya pengawasan dalam pelaksanaan program. Ia menilai tindakan tersebut mencederai semangat bantuan sosial pemerintah yang seharusnya murni untuk kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:  Ketua DPC.AJOi Lampura Yakin Kinerja Jajaran Polda Lampung,Tengku Wahyu Akan Mendapatkan Ketetapan Hukum

“Kami mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan di Kabupaten Pringsewu, untuk mengusut tuntas dugaan pungli ini. Jika terbukti, ini bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelecehan terhadap rakyat kecil,” kata Nova.

Ia juga mempertanyakan alasan pembagian dilakukan secara diam-diam pada malam hari, yang menurutnya justru mengindikasikan adanya hal yang ditutup-tutupi. “Jika tidak ada yang salah, kenapa harus dibagi sembunyi-sembunyi malam hari?” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak di tingkat pekon yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pelaksanaan pembagian bantuan tersebut, belum berhasil dikonfirmasi. ( Davit )

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *