Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Diduga Selewengkan Dana BOS Rp637 Juta, DPP Pematank Laporkan Kadisdikbud Lampung Tengah ke Kejati

IMG 20250731 WA0122

LAMPUNG — Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Lampung Tengah berbuntut panjang. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank secara resmi melaporkan dugaan penyelewengan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (31/8/2025).

Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, menuturkan pihaknya melaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Lampung Tengah, Nur Rohman, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pengadaan dua judul buku menggunakan dana BOS.

“Kami menemukan adanya perintah lisan dari Kadisdikbud kepada bawahannya untuk menggunakan dana BOS membeli buku Mengenal Adat-Budaya Abung Siwo Migo dan Aksi Bunda Literasi Mardiana Musa Ahmad. Ini tidak sesuai aturan pengelolaan BOS,” kata Romli di Kantor Kejati Lampung.

Menurut Romli, tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS, dan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang pedoman pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan.

Romli menjelaskan dugaan penyelewengan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung atas laporan keuangan Pemkab Lampung Tengah tahun 2024. Dalam LHP Nomor 25A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025 disebutkan adanya instruksi lisan Kadisdikbud terkait penggunaan dana BOS tersebut.

BACA JUGA:  GRANAT Desak Pemkot Cabut Izin Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure

“Berdasarkan keterangan sejumlah kepala sekolah SD dan SMP, total dana BOS yang digunakan untuk pengadaan dua buku itu mencapai Rp637 juta. Pengadaan ini tidak sesuai dengan daftar buku teks utama dan pengayaan dalam aplikasi Arkas, serta di luar petunjuk teknis BOS 2024,” ujar Romli.

Ironisnya, imbuhnya, pengadaan buku dilakukan secara manual, tidak melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) sebagaimana diatur dalam ketentuan. “Akibatnya, buku tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh siswa SD dan SMP, sementara anggarannya diambil dari BOS sehingga membebani sekolah,” jelasnya.

Rincian Temuan BPK:

Dalam LHP BPK, disebutkan pengadaan buku Aksi Bunda Literasi Mardiana Musa Ahmad sebanyak 3.374 eksemplar, dengan harga satuan Rp80 ribu. Untuk jenjang SD dialokasikan 2.759 eksemplar senilai Rp220,72 juta, sedangkan jenjang SMP 615 eksemplar senilai Rp49,2 juta.

BACA JUGA:  Pekon Semarang Jaya Salurkan BLT DD kepada 15 KPM

Sementara untuk buku Mengenal Adat-Budaya Abung Siwo Migo tercatat 4.590 eksemplar dengan harga per buku Rp80 ribu. Rinciannya, 3.865 eksemplar untuk SD dengan total anggaran Rp309,17 juta, dan 725 eksemplar untuk SMP senilai Rp58 juta.

Buku Aksi Bunda Literasi Mardiana Musa Ahmad sendiri ditulis oleh Candra Puasati, yang saat itu menjabat staf ahli bupati bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia di era kepemimpinan Musa Ahmad. Saat ini, Candra Puasati menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah maupun Kadisdikbud Nur Rohman belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. ( vit  )

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *