Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Pemkab Pringsewu Anjurkan Warga Gunakan Air PDAM Way Sekampung, Ini Alasannya

IMG 20250806 WA00001

Pringsewu, Hariandaerah.com – Pemerintah Kabupaten Pringsewu menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025 yang menganjurkan penggunaan air bersih dari PDAM Way Sekampung oleh seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah di wilayah yang mulai terdampak kekurangan air bersih.

Direktur PDAM Way Sekampung Pringsewu, M. Hatta, mengatakan bahwa anjuran tersebut secara tegas ditujukan kepada pelaku usaha agar beralih menggunakan layanan air bersih dari PDAM. Hal ini mengacu langsung pada SE Bupati Pringsewu yang dikeluarkan pada 23 Juli 2025.

“Anjuran tentang kewajiban pelaku usaha agar menggunakan PDAM Pringsewu sesuai dengan surat edaran Bupati Pringsewu Nomor 3 Tahun 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi Hariandaerah.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/8/25).

Hatta menjelaskan, SE tersebut ditujukan kepada pelaku usaha yang sudah terjangkau jaringan pipa PDAM agar memanfaatkannya secara optimal. Ia menekankan bahwa imbauan ini bersifat wajib untuk menghindari eksploitasi air tanah yang berlebihan. Selain itu, menurutnya, layanan PDAM saat ini sudah sangat baik untuk konsumen.

BACA JUGA:  RSUD Pariaman Resmi Berganti Nama Menjadi RSUD Prof. H. Muhammad Yamin

“Untuk sementara sebagian besar rumah sakit sudah mulai menggunakan PDAM Pringsewu. Namun, seperti beberapa toko swalayan, perhotelan dan lainnya masih belum. Jika mereka menggunakan PDAM, bisa lebih meningkatkan PAD,” ucapnya.

Ia menambahkan, sektor usaha di Pringsewu terus tumbuh pesat, namun sebagian besar pelaku usaha masih belum berlangganan layanan air bersih dari PDAM. Padahal, potensi pelanggan baru dari sektor tersebut cukup besar.

Surat Edaran tersebut menargetkan penggunaan air bersih PDAM Way Sekampung bagi berbagai sektor dan kelompok masyarakat. Sasaran utama mencakup perusahaan, perhotelan, restoran, tempat wisata, swalayan, SPBU, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, serta seluruh instansi pemerintah dan pelaku usaha lainnya yang berada di wilayah cakupan jaringan PDAM.

BACA JUGA:  Jalan Selapan Pardasuka Dibanjiri Pengunjung, Ini Alasannya

Selain itu, imbauan juga ditujukan kepada para pegawai negeri, lurah dan kepala pekon, serta masyarakat umum di seluruh Kabupaten Pringsewu. Penggunaan layanan air bersih PDAM dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah sekaligus upaya bersama dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan publik.

“Dengan adanya surat edaran bupati ini, bisa lebih meningkatkan pelanggan sehingga bisa menambah PAD Pringsewu,” pungkas Hatta.

Surat edaran Bupati Pringsewu sendiri menekankan bahwa penggunaan air dari PDAM Way Sekampung dapat mengurangi risiko penurunan debit dan kualitas air tanah, sekaligus menjadi kontribusi nyata terhadap pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut. ( Davit  )

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *