Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Aceh  

Forum Keuchik Kuala Batee Tolak Kehadiran PT Abdya Mineral Prima, Khawatir Ancam Lingkungan

Penolakan tersebut disampaikan secara tegas oleh Ketua Forum Keuchik Kuala Batee, Armaini, pada Kamis (28/08/2025).

IMG 20250828 163822 e1756374119557
Forum Keuchik Kecamatan Kuala Batee

Aceh Barat Daya – Forum Keuchik Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, menolak keras rencana izin usaha pertambangan yang diajukan oleh perusahaan PT Abdya Mineral Prima.

Penolakan tersebut disampaikan secara tegas oleh Ketua Forum Keuchik Kuala Batee, Armaini, pada Kamis (28/08/2025).

Menurut Armaini, awalnya pihak perusahaan hanya meminta izin untuk melakukan survei di wilayah Kuala Batee. Karena berkas pengajuan izin survei tersebut disampaikan oleh warga setempat, masyarakat pada awalnya tidak menaruh kecurigaan.

Namun, seiring waktu, isu rencana izin usaha pertambangan tersebut berkembang dan menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

“Dengan demikian, kami dari Forum Keuchik Kuala Batee dengan tegas menolak izin perusahaan PT Abdya Mineral Prima. Kita khawatir kegiatan ini nantinya akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar,” tegas Armaini.

Ia menambahkan, masyarakat merasa dikhianati karena perusahaan dinilai tidak konsisten dengan pernyataan awal.

“Kita menilai pihak perusahaan telah mengingkari apa yang telah disepakati sejak awal, yaitu hanya sebatas izin survei. Namun, sekarang sudah berkembang menjadi rencana izin usaha. Ini jelas membuat masyarakat resah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Armaini menegaskan bahwa seharusnya izin usaha pertambangan (IUP) dikeluarkan oleh pemerintah pusat setelah adanya berita acara resmi yang melibatkan tokoh masyarakat serta pemangku kepentingan lokal.

Forum Keuchik Kuala Batee juga saat ini sedang berupaya mencari kebenaran terkait keabsahan izin tersebut.

“Kita ingin tahu dulu apakah benar IUP perusahaan ini dikeluarkan oleh kementerian atau bukan. Karena jika memang ada proses perizinan, masyarakat berhak tahu dan ikut dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Jangan sampai keputusan sepihak merugikan masyarakat luas,” tambahnya.

Forum Keuchik menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam setiap proses perizinan usaha tambang adalah hal mutlak, mengingat dampak yang ditimbulkan bisa sangat besar, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran air, hingga ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.

BACA JUGA:  Polres Abdya Kejar Target 2.083 SKCK untuk PPPK Paruh Waktu, Sudah 1.400 Terbit Sejak Sabtu

Menanggapi penolakan tersebut, Humas PT Abdya Mineral Prima, Zainal, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa perusahaan belum melakukan kegiatan pertambangan, melainkan baru pada tahap konservasi atau survei.

“Perusahaan ini masih dalam tahap konservasi, artinya belum ada pekerjaan tambang. Jadi, tidak benar kalau dikatakan sudah masuk tahap produksi atau pengerjaan,” jelas Zainal.

Ia juga menyebutkan, jika nantinya perusahaan benar-benar akan beroperasi, pihaknya akan melibatkan masyarakat secara terbuka.

“Apabila tambang ini sudah selesai tahap survei dan siap berjalan, kami akan mengundang semua pihak, khususnya masyarakat Abdya, untuk mendengar pendapat mereka. Tapi saat ini, tahapnya masih jauh, karena masih dalam proses perizinan,” sebutnya.

Menurut Zainal, perusahaan berkomitmen untuk menjalankan proses sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Kami paham bahwa masyarakat memiliki hak untuk tahu dan ikut mengawasi. Karena itu, ke depan jika proses sudah lebih lanjut, kami akan melakukan sosialisasi resmi kepada seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.

Meski pihak perusahaan telah memberikan klarifikasi, masyarakat dan Forum Keuchik Kuala Batee tetap pada pendiriannya untuk menolak rencana izin usaha pertambangan tersebut.

Mereka menilai, potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan jauh lebih besar daripada manfaat yang dijanjikan.

Beberapa tokoh masyarakat bahkan menegaskan bahwa wilayah Kuala Batee tidak layak untuk dijadikan area pertambangan, mengingat kawasan tersebut banyak dihuni masyarakat dan memiliki lahan pertanian produktif.

Mereka khawatir keberadaan tambang justru akan mengorbankan ruang hidup masyarakat demi kepentingan segelintir pihak.

“Kalau bicara tambang, dampaknya bukan hanya sekarang, tapi bisa puluhan tahun ke depan. Bagaimana dengan anak cucu kita nanti? Apakah mereka masih bisa menikmati lingkungan yang sehat dan tanah yang subur? Itu yang menjadi kekhawatiran kita,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang hadir dalam pertemuan dengan Forum Keuchik.

BACA JUGA:  Kodim 0104/Aceh Timur Gelar Syukuran Jelang Lomba Action Rimba IV Piala Dandim 2025

Sejumlah pemerhati lingkungan di Aceh Barat Daya juga menyerukan agar pemerintah lebih berhati-hati dalam memberikan izin usaha pertambangan. Mereka meminta adanya kajian mendalam mengenai dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi sebelum izin diberikan.

Menurut mereka, banyak contoh kasus di daerah lain di mana keberadaan perusahaan tambang justru memicu konflik sosial, kerusakan lingkungan, hingga hilangnya mata pencaharian warga.

“Pemerintah harus belajar dari pengalaman daerah lain. Jangan hanya melihat potensi keuntungan ekonomi jangka pendek, tapi abaikan kerugian jangka panjang. Kerusakan lingkungan akibat tambang sangat sulit dipulihkan, dan itu bisa membawa bencana bagi masyarakat,” kata seorang aktivis lingkungan setempat.

Hingga kini, masyarakat Kuala Batee masih menunggu sikap tegas pemerintah daerah maupun pusat terkait kejelasan izin PT Abdya Mineral Prima.

Forum Keuchik berharap pemerintah berpihak pada aspirasi masyarakat, bukan pada kepentingan perusahaan semata.

“Kami meminta pemerintah, baik kabupaten maupun pusat, untuk mendengar suara rakyat. Jangan sampai rakyat dikorbankan hanya demi keuntungan segelintir pihak. Kami akan tetap konsisten menolak tambang ini demi menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tutup Armaini.

Penolakan Forum Keuchik Kuala Batee ini menambah panjang daftar penolakan masyarakat Aceh terhadap keberadaan perusahaan tambang di wilayah mereka.

Isu lingkungan, transparansi izin, serta keberpihakan pemerintah menjadi poin krusial yang kini tengah menjadi perhatian bersama.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *