PRINGSEWU – Ulah CV Krakatoa Muda Mandiri kembali menuai sorotan. Setelah sebelumnya pengerjaan proyek jaringan distribusi SPAM di Pekon Srirahayu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu dinilai asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi, kini ditemukan lagi persoalan baru di lapangan.
Pipa yang seharusnya ditanam dengan urugan pasir terlebih dahulu justru langsung ditimbun menggunakan tanah galian. Praktik tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan teknis pemasangan pipa air minum yang mengharuskan adanya lapisan pasir sebagai bantalan dan pelindung pipa agar tidak mudah rusak. Tapi kenyataan diatas pipa tidak ditimbun pasir namun langsung timbun dengan tanah.

Selain itu, lebar parit galian juga tidak mengalami perubahan. Kontraktor tetap menanam pipa dengan parit yang dibuat secara serampangan. Pekerjaan menggunakan alat berat jenis eskavator yang sejak awal dikeluhkan warga, tidak ada penyesuaian ulang pada ukuran lubang yang digali. Hal ini membuat kualitas pekerjaan kembali diragukan.
Kesalahan serupa sebelumnya juga sudah terjadi saat proses penggalian menggunakan alat berat. Akibatnya, bentuk parit tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan dianggap jauh dari presisi. Lebih parah lagi, tanah hasil galian parit dibuang asal-asalan ke bahu jalan umum yang merupakan akses penghubung antarwilayah.

Kondisi ini dikeluhkan para pengendara, sebab selain mempersempit badan jalan, limbah tanah merah itu berubah menjadi lumpur ketika musim hujan. Jalan pun menjadi licin dan membahayakan pengguna kendaraan.
Ironisnya, pihak kontraktor sama sekali tidak menunjukkan kepedulian terhadap protes warga. Keluhan masyarakat yang resah dengan adanya pembuangan limbah galian secara sembarangan seolah diabaikan, sehingga menambah panjang daftar masalah dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini.

Atas temuan itu, masyarakat meminta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pringsewu untuk tidak melakukan Provisional Hand Over (PHO) terhadap pekerjaan yang sedang berlangsung. Warga menilai, jika PHO tetap dilakukan maka sama saja pemerintah melegitimasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar teknis maupun spesifikasi kontrak.
Menurut warga, penolakan terhadap PHO ini beralasan kuat. Pertama, pekerjaan pipa jelas tidak mengikuti spesifikasi teknis yang mengharuskan adanya lapisan pasir. Kedua, galian parit yang dilakukan dengan alat berat tidak memenuhi standar presisi dan berpotensi menyebabkan pipa tidak stabil di kemudian hari. Ketiga, metode pelaksanaan yang asal-asalan sejak awal menunjukkan kurangnya tanggung jawab kontraktor dalam menjaga kualitas pekerjaan.
“Kalau kondisi lapangan seperti ini, jelas tidak layak untuk diterima. Jangan sampai Dinas PU menutup mata, karena nantinya masyarakat yang akan menanggung akibat jika pipa cepat rusak,” ujar salah seorang warga setempat.
Masyarakat berharap Dinas PU benar-benar melakukan evaluasi secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan. Bagi warga, pembatalan PHO merupakan langkah tepat agar kontraktor memperbaiki seluruh kekurangan. Mereka menekankan, proyek senilai Rp 1,47 miliar ini harus sesuai dengan peruntukan dan jangan sampai uang negara terbuang sia-sia akibat pekerjaan yang tidak profesional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Krakatoa Muda Mandiri maupun Dinas PU Kabupaten Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait desakan warga tersebut. ( Davit )








