TANGGAMUS – Warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, mengeluhkan lambannya respons dari Inspektorat Tanggamus dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dan maladministrasi yang terjadi di pekon tersebut.
Keluhan itu disampaikan oleh Madroni, mantan Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Gunung Tiga, bersama sejumlah warga lainnya pada Jumat (6/6/2025). Mereka menyebut telah melaporkan dugaan penyimpangan dana desa ke Inspektorat sejak Februari 2025, namun belum melihat adanya hasil konkret hingga saat ini.
“Kami sudah sampaikan laporan secara resmi, tapi tidak ada tindak lanjut yang jelas. Terus terang kami kecewa, karena laporan kami ini menyangkut pengelolaan dana publik,” ujar Madroni.
Ia menyoroti pengelolaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Pekon (ADP) pada tahun anggaran 2022 hingga 2024 yang diduga bermasalah. Nama Kepala Pekon saat itu, berinisial M.H, disebut-sebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan tersebut.
Menurut Madroni, dugaan penyimpangan itu bisa menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Dirinya bahkan memilih mundur dari jabatan Ketua BHP agar tidak ikut terseret dalam persoalan yang dianggapnya serius tersebut.
“Kalau kami terus bertahan, seolah-olah kami membiarkan pelanggaran. Makanya saya mundur dan terus mendorong agar aparat penegak aturan segera turun tangan,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Inspektorat Tanggamus melalui Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah V, Ibu Ning, menyebut bahwa pihaknya sudah mulai memproses laporan yang masuk.
“Laporan dari BHP dan Ormas Grib Jaya sudah kami tindak lanjuti. Kami sudah memanggil beberapa aparatur pekon lama untuk dimintai keterangan,” ungkap Ning.
Ia menambahkan, audit investigasi ke Pekon Gunung Tiga telah dijadwalkan dan akan dilaksanakan pada Rabu, 11 Juni 2025. Surat pemberitahuan sudah dikirim ke kecamatan sejak Kamis, 5 Juni 2025, untuk diteruskan ke kepala pekon.
Audit tersebut akan melibatkan semua pihak yang menjabat atau terlibat dalam pengelolaan dana pekon dari tahun 2022 sampai 2024, termasuk aparatur pekon, anggota BHP, penyedia barang, serta pihak penyedia konsumsi.
Namun, warga tetap menyuarakan kekhawatiran bahwa audit yang akan dilakukan hanya bersifat formalitas tanpa menghasilkan penindakan tegas. Mereka berharap agar Inspektorat tidak hanya hadir di atas kertas, tetapi benar-benar melakukan pemeriksaan mendalam.
“Kami tidak ingin ini cuma sekadar datang, tanya-tanya lalu hilang. Harus jelas siapa yang salah dan apa tindak lanjutnya,” ujar salah satu warga.
Sejumlah kalangan juga menyoroti lambatnya reaksi dari Inspektorat, yang dianggap baru aktif setelah mendapat sorotan media. Padahal, sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah, Inspektorat seharusnya bertindak cepat dan transparan dalam menyikapi laporan masyarakat.
Jika penanganan seperti ini terus berulang, dikhawatirkan akan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan yang seharusnya menjadi benteng terakhir melawan penyalahgunaan anggaran publik.
Hingga berita ini diturunkan, proses audit investigasi ke Pekon Gunung Tiga masih dalam tahap persiapan oleh tim Inspektorat Tanggamus. (*/team)








