PRINGSEWU – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang dijalankan di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Dapur yang disebut sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memang sudah mulai beroperasi di tingkat kecamatan. Namun, alih-alih terbuka bagi publik, pengelolaannya justru terkesan tertutup dan jauh dari jangkauan media.
Profesionalitas program publik mestinya ditandai dengan keterbukaan informasi. Media massa, yang berfungsi sebagai kontrol sosial, justru seolah diposisikan sebagai pengganggu, bukan mitra strategis. Narasi yang berkembang di kalangan jurnalis lokal menyebutkan bahwa akses mereka untuk melakukan pemantauan hampir tidak pernah ditawarkan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa peran wartawan tidak dianggap penting dalam mendukung akuntabilitas program.
Fakta di lapangan menunjukkan kontras yang mencolok. Pemerintah pusat menargetkan ribuan dapur MBG berjalan aktif di seluruh Indonesia, namun di Pringsewu dapur-dapur tersebut seperti “ruang eksklusif” yang jauh dari transparansi. Tidak ada laporan rutin yang terbuka, tidak ada mekanisme publikasi yang jelas, bahkan upaya membangun kemitraan dengan pers pun nyaris tidak terdengar.
Dalam konteks ini, muncul pertanyaan serius: apakah keterbukaan informasi hanya sebatas slogan? Publik punya hak untuk tahu bagaimana kualitas makanan, jumlah distribusi, hingga efektivitas program. Tanpa adanya pengawasan independen dari media, sulit memastikan apakah standar gizi benar-benar terpenuhi atau justru hanya menjadi klaim administratif di atas kertas.
Risiko penyalahgunaan anggaran juga tidak bisa diabaikan. Program sebesar ini, dengan alokasi dana besar, seharusnya dilengkapi pengawasan berlapis. Media dan masyarakat sipil adalah bagian penting dari pengawasan itu. Namun, ketika media diperlakukan seolah musuh, kepercayaan publik terhadap program otomatis akan terkikis.
Program makan bergizi gratis sejatinya adalah langkah mulia untuk memperbaiki kualitas gizi generasi muda. Tapi keberhasilan tidak bisa diukur hanya dari porsi yang tersaji. Keberhasilan justru dinilai dari seberapa besar keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang dibangun. Jika transparansi diabaikan, maka program sebesar ini hanya akan kehilangan legitimasi sosialnya.
Artikel ini merupakan opini redaksi dalam perspektif, sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jalannya program publik di Kabupaten Pringsewu. ( Davit )








