LAMPUNG – Persoalan perluasan kawasan hutan Register 44 Sungai Muara Dua di Kabupaten Way Kanan kembali menjadi perhatian masyarakat adat. Kali ini, Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR) Negeri Besar melalui Tim Tujuh Belas (T-17) menggelar Mufakat Agung sebagai langkah awal memperjuangkan hak atas tanah marga yang diklaim masuk dalam perluasan kawasan register tersebut.
Mufakat Agung berlangsung di Sesat Tantan Gumanti, Kecamatan Negeri Besar, Sabtu (30/5/2026), dan dihadiri unsur penyimbang adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, hingga perwakilan masyarakat adat dari berbagai wilayah perantauan.
Perwakilan inisiator Tim-17 sekaligus Tim Advokasi Hukum dan Line Officer Pengurusan Tanah Marga Buay Pemuka Bangsa Raja, Gindha Ansori Wayka, mengatakan forum tersebut digelar untuk membahas perluasan kawasan Register 44 Sungai Muara Dua yang semula seluas 17.800 hektare menjadi 32.325 hektare.
Menurutnya, terdapat penambahan kawasan seluas 14.525 hektare yang sebagian berada di atas tanah ulayat masyarakat adat MBPBR Negeri Besar.
“Hari ini masyarakat adat MBPBR Negeri Besar melalui Tim-17 memfasilitasi pelaksanaan Mufakat Agung untuk membahas perluasan Register 44 Sungai Muara Dua yang dinilai menyentuh hak-hak masyarakat adat,” kata Gindha.
Ia menjelaskan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, perluasan kawasan tersebut diduga dilakukan melalui mekanisme tukar-menukar kawasan hutan yang berkaitan dengan Register 28 Kalianda. Namun, menurutnya, proses tersebut tidak melalui mekanisme pelepasan hak masyarakat adat sebagaimana lazim dilakukan dalam penyediaan kawasan hutan.
Gindha menilai sebagian dari luasan tambahan 14.525 hektare tersebut berada di wilayah tanah marga yang secara historis dimiliki oleh Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar, Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir Negara Batin, serta Marga Suway Umpu di wilayah Gunung Terang, Tulang Bawang Barat.
Ia juga menyebut bahwa Mufakat Agung tersebut merupakan forum terbuka pertama yang secara khusus membahas persoalan Register 44 di lingkungan masyarakat adat MBPBR. Selama ini, urusan pertanahan adat lebih banyak ditangani oleh para penyimbang dari 17 suku yang berada dalam struktur marga tersebut.
“Karena menyangkut kepentingan masyarakat adat secara luas, maka forum ini mengundang berbagai unsur masyarakat agar seluruh aspirasi dapat disampaikan dan dibahas bersama,” ujarnya.
Dalam forum itu, Tim-17 juga menindaklanjuti Surat Menteri Kehutanan Nomor 427/Menhut-VIII/2001 tanggal 15 Maret 2001 yang berkaitan dengan pengembalian tanah ulayat masyarakat adat yang berada di kawasan Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau.
Menurut Gindha, dalam surat tersebut pemerintah mengarahkan agar pengelolaan kawasan dilakukan melalui pola kemitraan antara masyarakat dan perusahaan pengelola kawasan hutan, tanpa harus mengubah status kawasan hutan negara.
Tim-17 sendiri dibentuk sebagai wadah perjuangan masyarakat adat MBPBR Negeri Besar dalam mengurus dan memperjuangkan kepentingan masyarakat terkait perluasan Register 44 Sungai Muara Dua. Tim tersebut beranggotakan tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan perwakilan masyarakat adat dari berbagai daerah.
Gindha menegaskan, seluruh langkah yang akan ditempuh Tim-17 nantinya akan tetap dikonsultasikan kepada masyarakat adat melalui mekanisme musyawarah.
“Apa pun hasil perjuangan dan proses yang dijalankan nantinya akan disampaikan kembali kepada masyarakat adat MBPBR untuk dibahas dan diputuskan bersama,” pungkasnya. ( Vit )








