BANDA ACEH – Seorang oknum polisi berinisial R diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa di salah satu SMA Negeri di Kota Banda Aceh pada Jumat (21/11/2025). Peristiwa tersebut langsung menyita perhatian publik setelah keluarga korban melaporkannya ke SPKT Polda Aceh.
Kuasa hukum keluarga korban dari Ata Law Firm, Muhammad Iqbal, dalam konferensi pers pada Minggu (23/11/2025) mengatakan bahwa laporan resmi telah disampaikan oleh ayah korban. Pihak keluarga berharap kasus ini diproses secara profesional mengingat korban masih di bawah umur serta kejadian berlangsung di lingkungan pendidikan.
“Orang tua korban berharap kasus ini diusut tuntas dan diproses secara objektif. Kekerasan terhadap anak, apalagi diduga dilakukan oleh aparat, tidak dapat ditoleransi,” ujar Iqbal.
Ayah korban, Muhammad, menjelaskan bahwa putranya tiba di sekolah dalam kondisi pintu gerbang telah ditutup karena terlambat. kemudian duduk di sebuah warung kecil dekat sekolah bersama sejumlah temannya.
Sekitar pukul 09.00 WIB, menurut penuturan korban, lima anggota polisi berpakaian dinas datang menggunakan sepeda motor dan langsung menghampiri mereka. Saat itu, terdapat sekitar lima hingga enam siswa di warung tersebut. Empat siswa mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan, sementara korban dan satu temannya tetap duduk di tempat.
Muhammad mengatakan bahwa petugas tersebut kemudian merampas ponsel para siswa dan membawa seluruh siswa yang diamankan ke sekolah, hingga mereka diarahkan ke ruangan Bimbingan Konseling (BK).
Sesampainya di ruang BK, guru BK diminta menghubungi orang tua salah satu siswa dengan alasan “anak sudah ditangkap polisi”. Mendapat kabar itu, ibu korban langsung menelepon nomor ponsel anaknya.
Namun, menurut pengakuan keluarga, telepon justru diangkat oleh oknum polisi tersebut. Saat ponsel didekatkan ke telinga korban, siswa itu meminta agar ponselnya dikembalikan karena ibunya sedang menelepon. Di saat itulah, oknum polisi diduga memukul kepala, leher, dan tubuh korban serta menjambak rambutnya di hadapan guru BK, sejumlah guru lainnya, dan para siswa yang turut diamankan.
“Anak saya dipukul sambil oknum itu berkata ‘melawan kau’,” kata Muhammad didampingi kuasa hukum Ata Azhari, SH dan Muhammad Iqbal, SH saat memberikan keterangan kepada media di Banda Aceh.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga langsung membuat laporan ke SPKT Polda Aceh dengan nomor:
STTPLP/B/375/XI/2025/SPKT/Polda Aceh, tanggal 21 November 2025.
Muhammad mengungkapkan bahwa korban kini mengalami demam dan trauma berat pasca insiden tersebut. Ia berharap Polda Aceh dapat memproses laporan ini secara transparan dan memberikan tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur.
“Kami hanya ingin keadilan. Anak-anak seharusnya mendapat perlindungan, bukan perlakuan sebaliknya,” tegas Muhammad.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Oknum Polisi Diduga Aniaya Siswa di Banda Aceh, Keluarga Lapor ke Polda













