Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Isu Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET, Kadistan Pangan Simeulue: Apabila Ditemukan, Akan Ditindak Tegas

Sekda Simeulue, Asludin, S.E., M.Kes, bersama Tim Pengawasan Pupuk Bersubsidi gelar kegiatan monitoring dan pengawasan pupuk bersubsidi di sejumlah kios penyalur di wilayah Kabupaten Simeulue, Rabu (17/12/2025). Foto: Ist
Sekda Simeulue, Asludin, S.E., M.Kes, bersama Tim Pengawasan Pupuk Bersubsidi gelar kegiatan monitoring dan pengawasan pupuk bersubsidi di sejumlah kios penyalur di wilayah Kabupaten Simeulue, Rabu (17/12/2025). Foto: Ist

SIMEULUE – Menyikapi adanya keluhan dan temuan di lapangan terkait penjualan pupuk bersubsidi yang diduga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Simeulue, Samsuar, SP, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik tersebut dan siap menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Penegasan itu disampaikan Samsuar saat mendampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue, Asludin, S.E., M.Kes, bersama Tim Pengawasan Pupuk Bersubsidi dalam kegiatan monitoring dan pengawasan pelaksanaan keputusan Menteri Pertanian terkait HET pupuk bersubsidi di sejumlah kios penyalur di wilayah Kabupaten Simeulue, Rabu (17/12/2025).

Dalam kegiatan tersebut, tim turun langsung ke lapangan untuk memastikan pupuk bersubsidi disalurkan sesuai ketentuan, sekaligus menempelkan informasi resmi HET pupuk bersubsidi di kios-kios penyalur agar dapat diketahui secara terbuka oleh masyarakat, khususnya para petani.

“Pupuk bersubsidi tidak boleh dijual di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila ditemukan distributor maupun kios yang melakukan pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Samsuar.

BACA JUGA:  Gebrakan Direktorat Pembiayaan Pertanian, Digitalisasi untuk Meningkatkan Produktivitas dan Taraf Hidup Petani

Ia menjelaskan, penyaluran pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Data tersebut menjadi acuan utama agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Petani yang belum terdaftar dalam RDKK belum dapat membeli pupuk bersubsidi. Ini penting untuk memastikan bantuan pemerintah sampai kepada petani yang berhak,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Simeulue Asludin selaku Ketua Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Menurutnya, komitmen pemerintah daerah adalah menjaga stabilitas harga pupuk dan melindungi hak petani.

“Pupuk bersubsidi harus tepat sasaran dan diterima oleh petani yang memang berhak. Jika ke depan ditemukan distributor atau kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Amal Hasan Sebut Ada Empat Pilar Membangun Banda Aceh

Untuk diketahui, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025.

Penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis , Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram. (Q)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *