SUKA MAKMUE – Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil menangkap pelaku pembakaran satu unit alat berat di lahan milik PT. Watu Gede Utama (WGU). Pelaku berinisial KR (44) ditangkap di Gampong Krueng Seumayam, Kabupaten Nagan Raya, pada Sabtu malam (19/10/2024).
“Alhamdulillah, pelaku pembakaran alat berat di lahan PT Watu Gede Utama sudah ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Minggu (20/10/2024).
Vitra Ramadani menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga Krueng Seumayam. Alasan utama pelaku melakukan pembakaran adalah sakit hati setelah dipecat dari PT Watu Gede Utama.
“Pelaku sebelumnya bekerja sebagai security di PT. WGU. Menurut pengakuan pihak perusahaan, pelaku dipecat karena tidak disiplin,” jelas Vitra.
Vitra menambahkan bahwa pada Senin, 2 September lalu, pelaku memasuki area pembibitan PT Watu Gede Utama dan menuju ke alat berat ekskavator. Ia mengumpulkan polybag bekas, menyusunnya di atas kursi yang diletakkan di atas mesin alat berat, dan membakarnya.
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa baju, celana, topi, tas selempang milik pelaku, satu senjata tajam (parang), dan satu unit alat berat.
“Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Nagan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan Pasal 187 Jo Pasal 406 KUHPidana,” tutup Vitra.