Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

KPK OTT Jaksa, Komjak Sebut Harus Ditindak Tegas

IMG 20251221 WA0005
Keterangan foto : anggota Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Minggu (21/12/2025)

Hariandaerah.com Jakarta – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menyampaikan sikap atas dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum jaksa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Pernyataan tersebut dikatakan oleh anggota Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Nurkohmat yang diterima redaksi, Minggu (21/12/2025)

“Komjak RI menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang oknum jaksa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi,” kata anggota Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Minggu (21/12/2025)

Menurut Nurokhman, Komisi Kejaksaan RI menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum di Indonesia. Kata Nurokhman, setiap aparat penegak hukum, termasuk jaksa, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kode etik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

BACA JUGA:  Gawat, Pemilik Sugar Group Gunawan Yusuf dan Ny Lee, Ketua Mahkamah Agung Sunarto Akan Dilaporkan ke KPK Terkait Pidana Suap

“Komisi Kejaksaan RI menegaskan bahwa perbuatan oknum tidak mencerminkan institusi Kejaksaan secara keseluruhan. Namun demikian, peristiwa ini harus dijadikan pelajaran dan peringatan serius bagi seluruh insan Adhyaksa agar senantiasa menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” tegas Nurokhman.

Dikatakan Nurokhman, Komisi Kejaksaan menilai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa tidak dapat dipandang semata sebagai kesalahan individu. Kasus tersebut mencerminkan adanya persoalan dalam fungsi pengawasan dan pembinaan di lingkungan kejaksaan dan indikator kegagalan pengawasan melekat. Sehingga, kata Nurokhman, pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan integritas dan disiplin aparatur berjalan konsisten. Sebab, tidak semua persoalan di internal kejaksaan bisa dibebankan kepada Jaksa Agung. Di mana, sebagian kewenangan telah didelegasikan kepada kepala kejaksaan negeri (Kajari) maupun kepala kejaksaan tinggi (Kajati).

BACA JUGA:  KPK Kembali Sita Aset Lukas Enembe Rp60,3 Miliar, Berikut Daftarnya

“Komisi Kejaksaan RI menegaskan penindakan terhadap oknum jaksa yang terjerat OTT harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Oknum Jaksa yang terjaring OTT harus diproses pidana dan diberhentikan dari institusi,” tegas Nurokhman.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Komisi Kejaksaan RI akan:

Memantau dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan kewenangan Komisi Kejaksaan RI;

Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan KPK untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan;

“Mendorong pembenahan sistem pembinaan jaksa secara menyeluruh. Di mana, perbaikan harus dilakukan pada sistem pembinaan, termasuk peningkatan kesejahteraan serta penegakan disiplin etika dan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu,” tutupnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *