Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

4.509 Warga Korban Banjir di Kota Langsa Terima Jatah Hidup Kemensos Tahap I

IMG 20260318 202705
Penerima bantuan Jatah hidup tahap I saat mengambil bantuan di Kantor Pos Langsa. (Foto:hariandaerah.com/Sukma).

KOTA LANGSA – Sebanyak 4.509 masyarakat Kota Langsa yang menjadi korban banjir pada November 2025 lalu mulai hari ini menerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup) Tahap I.

Bantuan Jadup dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI ini disalurkan oleh Pemerintah Kota Langsa melalui Kantor Pos Langsa mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.30 WIB pada Rabu (18/03/2026).

Jadup dapat diambil oleh Kepala Keluarga (KK) atau juga dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang namanya masih tercantum dalam KK tersebut.

Pengambilan bantuan oleh penerima wajib membawa KTP dan KK. Jika dokumen hilang akibat bencana banjir, maka digantikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa (Geuchik:red) tempat penerima domisili.

BACA JUGA:  Kejaksaan Negeri dan Cabdin Wilayah Langsa Gelar Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum
IMG 20260318 202746
Antrian masyarakat penerima bantuan Jadup tahap I di Kantor Pos Langsa, Rabu (18/03/2026).

Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra SE, melalui Plt. Kepala Dinsos Kota Langsa, Sopian S.Pd M.Pd MM menyampaikan, bahwa penerima tahap I berjumlah 1.307 KK atau sebanyak 4.509 jiwa dengan total bantuan Rp.6.127.650.000,-.

“Bantuan diberikan sebesar Rp.15.000,- per hari selama 90 hari bagi setiap jiwa, sehingga total diterima Rp1.350.000,-,” ucap Sopian saat mengawasi pengambilan di Kantor Pos Langsa.

Sopian menjelaskan, bahwa bantuan Jadup tahap I di Kantor Pos Langsa ini berlangsung dalam dua hari. Hari pertama, Rabu (18 Maret) disalurkan untuk penerima dalam Kecamatan Langsa Baro dan Kecamatan Langsa Lama.

BACA JUGA:  Profesor Ismail Fahmi: Minat Siswa Kuliah di IAIN Langsa Meningkat

Kemudian hari Kamis (19 Maret) disalurkan kepada penerima di wilayah Kecamatan Langsa Barat, Langsa Kota dan Langsa Timur.

“Masyarakat penerima diharapkan mengambil sesuai jadwal dan membawa syarat yang telah ditentukan,” pungkas Sopian.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *